Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengenaan PPh atas Harta Bersama

  • Pengenaan PPh atas Harta Bersama

     tono83 updated 7 years, 2 months ago 1 Member · 2 Posts
  • tono83

    Member
    14 February 2017 at 9:11 am
  • tono83

    Member
    14 February 2017 at 9:11 am

    Selamat siang mas admin, saya mau menanyakan perihal perhitungan pph atas hibah harta bersama berupa tanah dan bangunan (rumah) dari mantan suami ke mantan istri. Saya ceritakan kronologisnya, saya dan istri bercerai pada tahun 2015 dengan putusan cerai kami terima sekitar bulan Maret tahun 2015 saya dan mantan istri belum dikaruniai anak selama menikah. Sebelum putusan cerai tersebut inkrahct saya telah membuat perjanjian dengan mantan istri saya di depan notaris tentang pelepasan hak atas tanah dan bangunan yang selanjutnya akan dijadikan sebagai objek hibah ini, dalam perjanjian tersebut menyebutkan bahwa saya melepaskan hak saya atas rumah tersebut sepenuhnya kepada istri saya. Kebetulan pada saat perjanjian itu dibuat objek hibah tersebut belum lunas (KPR) jadi menurut pemikiran kami pada saat itu proses penghibahan menunggu saat pelunasan saja walaupun kami berdua telah bercerai. Pada tahun ini kebetulan rumah itu telah lunas dan saya berniat menghibahkan rumah tersebut pada mantan istri saya. Yang mau saya tanyakan adalah pada saat validasi terkait pajak penghasilan atas rumah tersebut perhitungan dari notaris kami ditolak oleh kpp setempat, perhitungan dari notaris kami sbb:

    PPh = 50% x tarif x njop
    PPh = 50% x 2,5% x 270.000.000

    Keterangan:
    50% = Bagian (hak) dari mantan suami kepada mantan istri yang dihibahkan, dengan asumsi objek yang akan dihibahkan adalah harta bersama jadi si istri telah berhak sebesar setengah atas objek hibah tersebut (pembagian harta bersama setelah proses cerai adalah sama besar antara mantan suami dan mantan istri menurut UU No 1 tahun 1974 dan KHI pasal 97)
    2,5% = Tarif yang dikenakan atas hibah sesuai PP Nomor 34 Tahun 2016 PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
    NJOP = NJOP rumah sebagai objek hibah

    Perhitungan oleh AR KPP setempat:

    PPh = tarif x nilai pasar

    Jadi menurut AR pada KPP tersebut tidak ada pengenaan sebesar setengah bagian pada perhitungan PPh atas hibah bila merujuk pada pasal 2 ayat (1) PP 34 tahun 2016 (PP ini tidak mengenal harta bersama jadi dikenakan tarif secara umum).

    Yang mau saya tanyakan adalah:
    1. Perhitungan yang paling tepat untuk kasus saya di atas dengan mempertimbangkan asas kesamaan dan keadilan;
    2. Payung hukum yang paling sesuai sebagai dasar perhitungan atau yurisprudensi atas kasus yang sama.

    Atas tanggapan dan bantuannya disampaikan terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now