Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH Final PP46 masa Januari 2017 setelah tahun 2016 omset sudah melebihi 4.8M
PPH Final PP46 masa Januari 2017 setelah tahun 2016 omset sudah melebihi 4.8M
2016 Omset sudah melebihi batasan PP46.
Nah Masa Januari ini saya harus setor PP46 juga atau sudah setor PPH 25 ?
Jika sudah waktu nya setor PPH 25 bagaimana cara perhitungannyaThanks
- Originaly posted by prawoto:
cek ini bro
https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&list=1& id=150&q=&hlm=1
thanks om
* Omset tahun 2016 diatas Rp 4.800.000.000,00
Apabila ternyata selama bulan Januari s/d Desember 2017 CV ABC telah memperoleh total omset sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)? Apakah Tahun 2018 (tahun berikutnya) nanti tetap wajib menyetorkan PPh Final 1% dari omset?
Mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 :
“Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.â€Dengan demikian pada Tahun Pajak 2018, CV ABC akan dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang PPh dikarenakan total omset pada 2017 (tahun sebelumnya) sudah diatas Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Dengan dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang PPh, nantinya CV ABC memiliki kewajiban untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2018.
tapi bagaimana cara menghitung PPH 25 masa Januari nya sdngkan LK belum selesai dikerjakan
- Originaly posted by bro_pajak:
tapi bagaimana cara menghitung PPH 25 masa Januari nya sdngkan LK belum selesai dikerjakan
0,75% dari peredaran bruto januari.
Lampiran 6 PMK 107/PMK.011/2013
- Originaly posted by bro_pajak:
api bagaimana cara menghitung PPH 25 masa Januari nya sdngkan LK belum selesai dikerjakan
omset januari disetahunkan rekan kemudian pajaknya dibagi 12
Jika omset thn sebelumnya lebih 4,8M, maka perhitungan PPh 25 utk masa Jan s.d Des :
1. WP OPOriginaly posted by AhuraMazda:0,75% dari peredaran bruto januari.
Lampiran 6 PMK 107/PMK.011/20132. WP Badan
Originaly posted by dharanindra:omset januari disetahunkan rekan kemudian pajaknya dibagi 12
https://ortax.org/files/downaturan/13PMK011_107.pdf
Salam
- Originaly posted by memey:
2. WP Badan
Originaly posted by dharanindra:
omset januari disetahunkan rekan kemudian pajaknya dibagi 12ini hanya utk PPH 25 masa Januari – Maret aja yah? atau seterusnya sampe Desember?
Sedangkan PPH 25 April nanti dasar perhitungannya bisa menggunakan L/R tahun kemarin di LK - Originaly posted by bro_pajak:
Sedangkan PPH 25 April nanti dasar perhitungannya bisa menggunakan L/R tahun kemarin di LK
kan spt nya nihil rekan