• Revaluasi aset

     irenejuni updated 7 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Shafiq ahmad

    Member
    7 February 2017 at 7:28 pm
  • Shafiq ahmad

    Member
    7 February 2017 at 7:28 pm

    Teman2 saya mau bertanya. Apakah surplus revaluasi atas aset tetap dapat direklasifikasi kedalam modal disetor? karena berdasar pmknya pasal 9.2 disebutkan "pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham….. dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap…." apakah hal ini dapat diterima berdasarkan psaknya? Mohon bantuannya rekan2 terima kasih

  • irenejuni

    Member
    8 February 2017 at 9:07 am
    Originaly posted by Shafiq ahmad:

    apakah hal ini dapat diterima berdasarkan psaknya?

    seperti ya bisa gan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now