Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Revaluasi aset
Teman2 saya mau bertanya. Apakah surplus revaluasi atas aset tetap dapat direklasifikasi kedalam modal disetor? karena berdasar pmknya pasal 9.2 disebutkan "pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham….. dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap…." apakah hal ini dapat diterima berdasarkan psaknya? Mohon bantuannya rekan2 terima kasih
- Originaly posted by Shafiq ahmad:
apakah hal ini dapat diterima berdasarkan psaknya?
seperti ya bisa gan
Viewing 1 - 3 of 3 replies