Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PERBEDAAN TRANSAKSI DAN BUKTI POTONG PPH 23

  • PERBEDAAN TRANSAKSI DAN BUKTI POTONG PPH 23

     ingintautax updated 7 years, 1 month ago 3 Members · 10 Posts
  • ingintautax

    Member
    6 February 2017 at 11:08 am

    salam rekan,

    sy mau tanya, jika ada pembyran transaksi ongkos angkut di bln 9 thn 2016 , yang menyebabkan terhutangnya pph 23, namun tdk di buka bukti potong. namun akan dibuka di bln 1 tahun 2017. apakah akan terjadi masalah atau tdk rekan ?

    tlong masukannya

  • ingintautax

    Member
    6 February 2017 at 11:08 am
  • ingintautax

    Member
    6 February 2017 at 1:09 pm

    sepi

  • ingintautax

    Member
    6 February 2017 at 2:46 pm

    sepi

  • abrahamchandra

    Member
    6 February 2017 at 8:36 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    salam rekan,

    sy mau tanya, jika ada pembyran transaksi ongkos angkut di bln 9 thn 2016 , yang menyebabkan terhutangnya pph 23, namun tdk di buka bukti potong. namun akan dibuka di bln 1 tahun 2017. apakah akan terjadi masalah atau tdk rekan ?

    tlong masukannya

    yang jadi masalah di pihak perusahaan angkut itu, kalau diperiksa pasti kena sanksi pajak..

  • ingintautax

    Member
    7 February 2017 at 9:26 am

    jika perushan angkt , di dlm perpajakannya dibuat by.pajak di byr dimuka bs tdk rekan

  • tukanginsinyur

    Member
    7 February 2017 at 11:04 am

    lah terutangnya kapan? klo 2016 ya harusnya 2016 itu, klo engk ya kena sanksi

  • ingintautax

    Member
    7 February 2017 at 12:53 pm

    ou, jadi yg terkena mslh ada perusahaan pengangkutannya y rekan

  • abrahamchandra

    Member
    7 February 2017 at 7:23 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    ou, jadi yg terkena mslh ada perusahaan pengangkutannya y rekan

    kebanyakan perusahaan memang begitu, jasanya kapan tapi buktipotongnya mundur bisa 2 bulan. karna mereka kebanyakan menerapkan cash basis, bukan akrual basis. kalau dalam perpajakan, PPh itu akrual basis. akrual basis juga ada resikonya, contohnya jika birokrasi perusahaan anda sangat rumit dan panjang alurnya, kenyataanya jika jasanya bulan 9, tapi anda baru menerima tagihannya dibulan 12, sedangkan anda sudah membayar dan melaporkan PPh 23 di bulan 9, otomatis anda akan terjadi kurang bayar dan melakukan pembetulan dibulan 9.. itu baru 1 tagihan, nbelum tagihan yang lain, yang ada anda akan mengalami pembetulan 1 2 3 dst. resikonya apa?? jika kebanyakan pembetulan, kemungkinan diperiksa itu lebih besar. makanya banyak perusahaan menerapkan cash basis, karna memang mungkin alur dokumennya lama, karna birokrasi perusahaan yang rumit

  • ingintautax

    Member
    8 February 2017 at 1:06 pm

    ok.tq atas masukannya rekan semua

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now