• PPH 23

     BeruangPajak updated 7 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • steven02

    Member
    2 February 2017 at 11:36 am
  • steven02

    Member
    2 February 2017 at 11:36 am

    Dear rekan ortax

    saya mau tanya rekan jika pengankutan flat kuning mereka tidak terbitkan faktur pajak, dan pasti mereka tidak wajib pkp. apakah tetap kita buatkan bukti potong pph 23 saya bingung , soalnya perusahaan catering dalam uu ppn tidak merupakan objek ppn dan kita buatkan pph 23 nya..

  • BeruangPajak

    Member
    2 February 2017 at 12:08 pm

    apabila konteksnya sewa, tetap dipotong rekan
    Karena tidak selalu aturan PPN bisa di aplikasikan ke PPH
    kan undang-undangnya saja berdiri sendiri2
    Terima kasih

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now