Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 23
Dear rekan ortax
saya mau tanya rekan jika pengankutan flat kuning mereka tidak terbitkan faktur pajak, dan pasti mereka tidak wajib pkp. apakah tetap kita buatkan bukti potong pph 23 saya bingung , soalnya perusahaan catering dalam uu ppn tidak merupakan objek ppn dan kita buatkan pph 23 nya..
apabila konteksnya sewa, tetap dipotong rekan
Karena tidak selalu aturan PPN bisa di aplikasikan ke PPH
kan undang-undangnya saja berdiri sendiri2
Terima kasih
Viewing 1 - 3 of 3 replies