Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Freeport Belum Bayar Pajak ke Pemprov Papua Sebesar Rp. 3,4 Triliun

  • Freeport Belum Bayar Pajak ke Pemprov Papua Sebesar Rp. 3,4 Triliun

     Rendy Faraitody updated 7 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • bimoaryan

    Member
    30 January 2017 at 9:13 am
  • bimoaryan

    Member
    30 January 2017 at 9:13 am

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Freeport Indonesia masih belum membayarkan pajak air permukaan kepada pemerintah daerah Papua, sejak tahun 2011 hingga 2015.

    Pemerintah Daerah Papua pun mendesak agar Freeport Indonesia segera melunaskan pajak tersebut yang disebutkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebesar Rp. 2,6 triliun.

    Pajak tersebut belum termasuk denda, yang jika dikalkulasikan mencapai Rp. 3,4 Triliun karena perusahaan asing itu tidak pernah membayarkan pajak selama lima tahun terkakhir itu.

    "Sampai sekarang yang belum dibayar 2.6 triliun, itu pokoknya, 3.4 sekian triliun dengan denda, pajak belum sama sekali dibayar," ucap Lukas Enembe saat menggelar konferensi pers di hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

    Lukas Enembe menjelaskan kalau kewajiban membayar pajak permukaan air itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

    Freeport Indonesia tidak mau menjalankan undang-undang itu sebab perusahaan itu bertahan dengan Kontrak Karya (KK), dengan pajak Rp. 10 meter kubik sedangkan peraturan daerah itu mengharuskan Freeport Indonesia membayar Rp. 120 per meter kubik.

    "Dengan perda no.4 tahu 2011, membayar dengan 120 per meter kubik per detik, mereka tidak setuju, mereka bertahan 10 rupiah meter kubik," paparnya Lukas Enembe.

    Kewajiban Freeport membayar pajak diperkuat oleh adanya keputusan dari pengadilan Pajak di Jakarta atas gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua.

    Gubernur Papua juga menyatakan kalau tidak ada peluang lagi dari Freeport untuk mengajukan PK atas keputusan pengadilan itu.
    "Sebelumnya Freeport bisa megajukan PK, kita lihat peluang sudah tidak ada, dia harus bayar dendanya, harus melaksanakan pembayaran pajak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2011, kita mau seperti itu," tandasnya.

    Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/01/27/freepo rt-belum-bayar-pajak-ke-pemprov-papua-sebesar-rp-3 4-triliun

    Ayo tarik2in semua pajak perusahaan asing yang belum dibayar, bisnis doang disini, pajaknya gak pernah bayar

  • dianarahmasari

    Member
    30 January 2017 at 9:19 am

    ini pajak daerah ya? klo pajak pusatnya utang juga gak tuh?

  • prawoto

    Member
    30 January 2017 at 9:22 am
    Originaly posted by bimoaryan:

    sejak tahun 2011 hingga 2015.

    kok ini bisa ya nunggak segini lama? Parah amat

  • Rendy Faraitody

    Member
    1 February 2017 at 2:40 pm

    pasti ada pihak2 yg di untungkan, sehingga diam seribu bahasa…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now