Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ini Alasan Pemerintah Kenakan Pajak Tinggi untuk Tanah Nganggur

  • Ini Alasan Pemerintah Kenakan Pajak Tinggi untuk Tanah Nganggur

     sudiarta updated 7 years, 3 months ago 7 Members · 8 Posts
  • husnithamrin

    Member
    25 January 2017 at 8:17 am

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana pengenakan pajak lebih tinggi atas kepemilikan atau investasi tanah yang tidak terpakai alias menganggur. Kebijakan ini pun telah dibahas secara serius oleh kementerian terkait.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, pengenaan pajak ini sebenarnya merupakan usulan dari pihaknya. Tujuannya agar masyarakat tidak berspekulasi dan berinvestasi pada lahan yang akan digunakan dalam proyek infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah.

    "Masukan dari ATR adalah bagimana tanah tidak jadi objek spekulasi. Karena harga tanah naiknya gila-gilaan orang mengharap capital gain tapi tidak melakukan apa-apa. Ada proyek pemerintah orang berebutan beli tanah dulu. Itu yang tidak kita inginkan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

    Menurut Sofyan, cara agar orang menahan diri untuk tidak menjadi spekulan yaitu dengan mengenakan pajak yang lebih tinggi tanah yang‎ dibeli hanya untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda‎ akibat adanya proyek infrastruktur.

    "Oleh sebab itu akan dikontrol melalui tata ruang. Kalau memungkinkan kita kontrol lewat pajak progresif," kata dia.

    Sofyan menyatakan, agar kebijakan ini bisa berjalan, maka harus dimasukkan ke dalam Undang-Undang (UU) Pertanahan. Hal tersebut untuk menghindari gugatan dari pemilik tanah karena keberatan dengan adanya kebijakan ini.

    ‎"Itu harus ada UU-nya. UU pertanahan akan kita masukkan itu sebagai dasar agar nanti ada ketentuan perpajakannya," tandas dia.

    Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2836163/ini-alasan -pemerintah-kenakan-pajak-tinggi-untuk-tanah-ngang gur

    Bener juga sih sayang klo tanah dibiarin kosong, padahal bisa digunakan untuk investasi atau apapun, yang lebih berguna untuk kepentingan roda perekonomian, menurut rekan yang lain gimana?

  • husnithamrin

    Member
    25 January 2017 at 8:17 am
  • gregoriuson

    Member
    25 January 2017 at 8:19 am

    ini yang dimaksud pajak apa ya gan? PBB nya kah?

  • bimoaryan

    Member
    25 January 2017 at 8:21 am

    bukannya wajar ya kita investasi tanah? suatu saat kan pasti akan digunakan, tapi klo baru ada modalnya cukup buat beli tanahnya doang ya terpaksa dikosongin dulu kan

  • dianarahmasari

    Member
    25 January 2017 at 8:23 am
    Originaly posted by bimoaryan:

    bukannya wajar ya kita investasi tanah?

    iya wajar sih rekan, tapi klo kelamaan ya jangan juga karena banyak orang yg nyari tanah dan ingin usaha atau apapun

  • prabowory

    Member
    25 January 2017 at 8:36 am

    masuk akal, dan ada benarnya juga

  • adisusila

    Member
    25 January 2017 at 3:26 pm

    sangat tidak adil jika cuma lihat lahan nganggur lantas di pajaki tinggi. untuk membangun ataupun untuk mengolah untuk pertanian atau pertanian juga kan tidak mudah pasti perlu dana dan perencanaan yang matang.

  • sudiarta

    Member
    25 January 2017 at 5:40 pm

    jenis pajak apa yang akan dikenakan rekan?
    makasi

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now