Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › beban konsumsi stock opanme
biasanya di akhir tahun dilakukan stock opname (SO). Jika ada biaya konsumsi yang dikeluarkan, apakah biaya ini bisa jadi objek pajak pengurang penghasilan. Mohon dibantu mengenai dasar hukumnya ada di PP no berapa dan PMK no berapa?
terima kasih atas taggapannya kawan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies