• denda adm PBB

     hoAAah updated 14 years, 4 months ago 7 Members · 11 Posts
  • gaban_sakti

    Member
    20 November 2009 at 9:29 am
  • gaban_sakti

    Member
    20 November 2009 at 9:29 am

    bagaimana jika pada suatu hari seorang wajib pajak pbb dihimbau karena tidak pernah bayar pbb selama 5 tahun namun wp tersebut merasa tidak pernah dapat sppt nya. sppt yang pernah dia terima hanya tahun 2008 dan telah dibayar lunas. bisakah wp tersebut bayar pokok saja???atau minta pengurangan denda???atau minta penundaan jatuh tempo????

  • ewox

    Member
    20 November 2009 at 11:10 am
    Originaly posted by gaban_sakti:

    bisakah wp tersebut bayar pokok saja???atau minta pengurangan denda???atau minta penundaan jatuh tempo????

    sudah terbit STP (surat tagihan pajak) blom?? jika sudah ya harus dibayarkan pokok + dendanya(2% sebulan dari tanggal jatuh tempo sampai dengan pembayaran maksimal 24 bulan) paling lambat satu bulan setelah menerima STPnya.

  • Aries Tanno

    Member
    20 November 2009 at 11:33 am
    Originaly posted by gaban_sakti:

    bagaimana jika pada suatu hari seorang wajib pajak pbb dihimbau karena tidak pernah bayar pbb selama 5 tahun namun wp tersebut merasa tidak pernah dapat sppt nya. sppt yang pernah dia terima hanya tahun 2008 dan telah dibayar lunas. bisakah wp tersebut bayar pokok saja???atau minta pengurangan denda???atau minta penundaan jatuh tempo????

    PBB baru terutang dan dibayar kalau sudah ada SPPTnya. Sebab, jumlah yang akan dibayar ada di dalam SPPT tersebut.
    Bila dihimbau seperti ini, tunggu saja konkritnya. misalnya seperti STP seperti yang disampaikan rekan ewox.
    Akan tetapi, STP seperti ini jelas tidak punya dasar. sebab, anda belum pernah terima SPPT. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran yang anda lakukan.

    Salam

  • gaban_sakti

    Member
    20 November 2009 at 1:39 pm

    jadi wp tidak terima stp tetapi terima himbauan untuk bayar.ketika mau dibayar wp tidak pernah dapat sppt dan stts di bank sudah ditarik. trus gimana dunk…..

  • Aries Tanno

    Member
    20 November 2009 at 1:50 pm

    solusinya ada dua :
    pertama cuekin saja. sebab, anda tidak melakukan pelanggaran apapun. lha yang salah mereka kok, karena anda tidak mendapatkan SPPT, apa yang yang mau dibayar.
    namun konsekuensinya, masalah bisa jadi panjang dan pada akhirnya anda akan membayar juga. sebab, kemngkinan SPPTnya sudah adatapi tidak pernah sampai ke anda, atau SPPTnya belum ada tapi segera dibuat ketika himbauan tersebut mereka tindak lanjuti.

    Solusi kedua, datangi dan temui si pembuat surat dan jelaskan duduk perkaranya. konsekuensinya, masalah cepat selesai dan pajak tersebut tetap akan dibayar juga.

    selanjutnya…… terserah anda (he he he kayak yang diiklan itu loh…)

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    20 November 2009 at 2:47 pm

    Saudara Hanif ika SPPT tidak diterima bukan menjadi dasar untuk tidak melakukan pembayaran sebab pihak Pajak sudah memberitahukan ke Kelurahan setempat untuk diserahkan ke Wajib Pajak. ( Begitu Dalihnya ) untuk itu sekali lagi WP Harus repot – repot ke Kelurahan jika tidak ada bisa ke dilurahan pasti ke RW ( ini dalihnya ). Untuk itu biasanya minta ke kantor PBB salinan dari tahun 2005 pasti dia punya. Untuk permohonan hal seperti itu rasanya ditolak kecuali alasan Finansial misal Pensiunan Punya rumah di Menteng khan harus Bayar PBB Besar sedang dia hanya punya pensiun mungkin hal tsb bisa. dan ada batas akhir pengajuan Permohonan tsb.

  • wati

    Member
    20 November 2009 at 3:47 pm

    saya jg mengalami kasus yg hampir sama. selama tiga tahun dr tahun 2007 tidak menerima SPPT sampai skrg. Dengan inisiatif sendiri sy datangi KPP PBB maupun Pratama (sekarang) untuk minta salinan SPPT tsb. tetapi KPP tdk bersedia memberikan dengan berbagai macam alasan al. SPPT udah dikirim ke kelurahan masing2, minta salinan harus dilengkapi surat keterangan dari kelurahan dll. bahkan sy telp ke 500200 untuk meminta dikirim salinan lewat fax. dan katanya akan segera dikirim tetapi skrg udah lewat 1/2 thn tidak ada juga. Jadi yah masa bodoh aja deh mau bayar kok dipersulit?????

  • wannabewongkpp

    Member
    20 November 2009 at 4:12 pm
    Originaly posted by wati:

    Jadi yah masa bodoh aja deh mau bayar kok dipersulit?????

    mo bayar pajak mah ke bank aja. Ga ada hubungan SPPT dengan bayar pajak. Klo mang dah sadar mo bayar pajak, asal tau NOP-nya, ke ATM BCA aja, bisa bayar PBB kok. PAYAH…

    kurang setuju dengan pernyataan Anda yang mengatakan "mau bayar kok dipersulit", weleh…weleh…weleh….

  • wannabewongkpp

    Member
    20 November 2009 at 4:15 pm
    Originaly posted by gaban_sakti:

    bagaimana jika pada suatu hari seorang wajib pajak pbb dihimbau karena tidak pernah bayar pbb selama 5 tahun namun wp tersebut merasa tidak pernah dapat sppt nya. sppt yang pernah dia terima hanya tahun 2008 dan telah dibayar lunas. bisakah wp tersebut bayar pokok saja???atau minta pengurangan denda???atau minta penundaan jatuh tempo????

    klo memang belum pernah terima SPPT, minta penundaan jatuh tempo aja. Kan jatuh tempo pembayaran PBB itu 6 bulan setelah SPPT diterima.

    Atau klo mau bisa juga seperti ini : bayar pokoknya dulu (Pake SSP PBB) trus sanksinya minta dikurangkan (100%) sebut aja alasannya SPPT tidak pernah diterima, tentunya ada surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa SPPT memang belum Anda terima.

  • hoAAah

    Member
    20 November 2009 at 8:04 pm
    Originaly posted by gaban_sakti:

    bagaimana jika pada suatu hari seorang wajib pajak pbb dihimbau karena tidak pernah bayar pbb selama 5 tahun namun wp tersebut merasa tidak pernah dapat sppt nya. sppt yang pernah dia terima hanya tahun 2008 dan telah dibayar lunas. bisakah wp tersebut bayar pokok saja???atau minta pengurangan denda???atau minta penundaan jatuh tempo????

    Maksudnya dihimbau gimana gan???
    Pajak itu terutang melalui SPPT, dalam hal ini apakah dia merasa belum pernah menerima atau emang g menerima. Setau gw, SPPT itu pendistribusiannya (untuk PBB Pedesaan-perkotaan) dilakukan melalui RT/RW setempat. Jadi klo ada yg g nerima SPPT (padahal udah dikirim oleh KPP) maka kesalahan ada pada pak RTnya. Klo masalah pokok atau pun denda, seharusnya jika 6bulan sejak terbit SPPT WP belum jg ngebayar, maka akan keluar SKP. Jadi klo udah sampai 5 tahun, dan tidak keluar SKP, maka utang pajak tetap berlaku bagi WP, dan sesuai UU KUP maka denda tetap diberlakukan.

    Namun dalam hal pembayaran denda, WP bisa mengajukan keberatan kepada DJP. Namun untuk penundaan pembayaran tempo saya rasa ini tidak bisa dilakukan, karena dengan keluarnya SKP maka utang pajak harus dibayar paling lambat 1 bulan berikutnya…

    CMIIW

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now