Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Salah Hitung PPh 21
Sore rekan2, mohon bantuannya lagi.
Saya salah hitung pph 21 tahun 2016.
Karena selama setahun tidak ada perubahan gaji ataupun yg lain, jadi saya menghitung langsung 1 tahun. Misal 1 tahun yg harus saya setor adalah 6juta, lalu saya bagi 12 jadi setiap bulan saya bayar 500rbu. Saya sudah setor sampai bulan Desember.
Ternyata saya ada kesalahan hitung di biaya jabatan dan PTKP. Setelah dihitung ulang selama satu tahun itu saya hanya perlu membayar 5,4 juta (450rbu/bulan). Berarti saya ada kelebihan bayar sebesar 600rbu.
Yang mau saya tanyakan, apakah saya harus pembetulan selama 1 tahun? Atau ada cara yang lain?
Terimakasih
Hola Rekan
Harus dilakukan pembetulan dan total lebih bayarnya di desember menjadi 600rb.
Terima kasih
Mohon koreksinya- Originaly posted by ddeuie:
Yang mau saya tanyakan, apakah saya harus pembetulan selama 1 tahun? Atau ada cara yang lain?
Pembetulan di masa Des saja. Total Pajak Terutang Rp. 5.400.000,- dikurangi pajak yg telah disetor (Jan-Nov) Rp. 5.500.000,- jadi PPh Dipotong utk masa Des – Rp. 100.000,- (point 11)
Point 15 —-> – Rp. 100.000,-
Point 16 —-> Rp. 500.000,-
Point 17 —-> – Rp. 600.000,- (15-16)
Pembetulan SPT masa Des mengakibatkan LB Rp. 600.000,- dan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.Salam
- Originaly posted by memey:
Point 16 —-> Rp. 500.000,-
untuk point 16 di espt tidak bisa di isi manual ya? bagaimana caranya agar bisa terisi?
- Originaly posted by memey:
Pembetulan di masa Des saja
jika bulan desember saya belum lapor bagaimana ya? apa saya lapor dulu, baru buat pembetulan?
- Originaly posted by ddeuie:
Originaly posted by memey:
Point 16 —-> Rp. 500.000,-untuk point 16 di espt tidak bisa di isi manual ya? bagaimana caranya agar bisa terisi?
Itu terisi otomatis karena SPT Pembetulan.
Originaly posted by ddeuie:jika bulan desember saya belum lapor bagaimana ya? apa saya lapor dulu, baru buat pembetulan?
Klu belum lapor, ga usah pembetulan langsung lapor SPT Normal berarti LBnya cuma rp. 100.000,-
Originaly posted by memey:Total Pajak Terutang Rp. 5.400.000,- dikurangi pajak yg telah disetor (Jan-Nov) Rp. 5.500.000,- jadi PPh Dipotong utk masa Des – Rp. 100.000,- (point 11)
Point 15 —-> – Rp. 100.000,-kompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Rp. 500.000,- yg sdh disetor utk masa Des, di PBK aja ke masa berikutnya atau ke utang pajak lainnya (seperti ppn, pph 23, pph 25 dll).
Salam
- Originaly posted by memey:
Point 16 —-> Rp. 500.000,-
Poin ini nilai yg muncul karena pengisian poin 13 (Kelebihan bayar) ya, rekan?
- Originaly posted by ming:
Originaly posted by memey:
Point 16 —-> Rp. 500.000,-Poin ini nilai yg muncul karena pengisian poin 13 (Kelebihan bayar) ya, rekan?
Bukan, point 16 muncul pd SPT Pembetulan yg mana SPT Normalnya KB 500rb.
Salam