Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan 1770 – Karyawan dengan sampingan Pekerjaan Bebas
SPT Tahunan 1770 – Karyawan dengan sampingan Pekerjaan Bebas
Dear rekan-rekan pajak,
Mohon bantuannya mengenai beberapa hal yg berkaitan dengan pengisian SPT 1770, di mana status saya adalah sebagai karyawan yang juga penulis freelance:
1. Sampai 29 Januari 2016, saya bekerja di PT. A, apakah saya harus meminta bukti potong 1721 A ke PT. A?
2. Februari – Agustus saya tidak ada pemasukan. Di bulan September saya menjadi karyawan PT. B sekaligus dapat job sebagai penulis lepas PT. C.
Di PT. B saya dapat bukti potong 1721 A dan PT.C juga memberikan bukti potong. Pertanyaannya, apakah saya wajib ke KPP untuk mengubah status NPWP yg tadinya hanya karyawan menjadi karyawan dengan sambilan pekerjaan bebas?3. Untuk penghitungan normanya bagaimana? Mis. pendapatan dari menulis Rp 10.000.000 selama 4 bulan (bersih, PPh 21 2.5% ditanggung PT.C), plus gaji dan bonus dari PT. B Rp. 20.000.000 selama 4 bulan(bersih, pajak ditanggung PT. B).
Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by aubergine:
1. Sampai 29 Januari 2016, saya bekerja di PT. A, apakah saya harus meminta bukti potong 1721 A ke PT. A?
ada penghasilan dari situ?
jika dikategorikan sebagai pegawai Tetap di PT A, maka rekan dapat meminta bukti pootong 1721 A1.
Tp jika dianggap sebagai pegawai tidak tetap, bisa dapatkan Bukti Ptong 1721 Tidak FInalOriginaly posted by aubergine:Di PT. B saya dapat bukti potong 1721 A dan PT.C juga memberikan bukti potong. Pertanyaannya, apakah saya wajib ke KPP untuk mengubah status NPWP yg tadinya hanya karyawan menjadi karyawan dengan sambilan pekerjaan bebas?
Kalao begini namanya WP yang patuh 🙂
Tapi saya rasa tidak perlu gan - Originaly posted by aubergine:
1. Sampai 29 Januari 2016, saya bekerja di PT. A, apakah saya harus meminta bukti potong 1721 A ke PT. A?
2. Februari – Agustus saya tidak ada pemasukan. Di bulan September saya menjadi karyawan PT. B sekaligus dapat job sebagai penulis lepas PT. C.
Di PT. B saya dapat bukti potong 1721 A dan PT.C juga memberikan bukti potong. Pertanyaannya, apakah saya wajib ke KPP untuk mengubah status NPWP yg tadinya hanya karyawan menjadi karyawan dengan sambilan pekerjaan bebas?3. Untuk penghitungan normanya bagaimana? Mis. pendapatan dari menulis Rp 10.000.000 selama 4 bulan (bersih, PPh 21 2.5% ditanggung PT.C), plus gaji dan bonus dari PT. B Rp. 20.000.000 selama 4 bulan(bersih, pajak ditanggung PT. B).
1. ya, harus minta bukti potong dr pt A
2. gak perlu ubah status, ribet2in aja.. yg penting di ksh keterangan waktu buat SPT tahunan saja
3.kalau besarnya norma, bisa dilihat diperaturan perpajakannya, cara menghitungnya (penghasilan dr menulis x % norma) baru dikurang PTKP seperti biasanya - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
ada penghasilan dari situ?
jika dikategorikan sebagai pegawai Tetap di PT A, maka rekan dapat meminta bukti pootong 1721 A1.
Tp jika dianggap sebagai pegawai tidak tetap, bisa dapatkan Bukti Ptong 1721 Tidak FInalStatus sebagai karyawan tetap, gan. Sip, noted, sedang saya mintakan ke HRD PT.A. Terima kasih untuk bantuannya! 🙂
Originaly posted by abrahamchandra:1. ya, harus minta bukti potong dr pt A
2. gak perlu ubah status, ribet2in aja.. yg penting di ksh keterangan waktu buat SPT tahunan saja
3.kalau besarnya norma, bisa dilihat diperaturan perpajakannya, cara menghitungnya (penghasilan dr menulis x % norma) baru dikurang PTKP seperti biasanyaBaik, terima kasih buat infonya :).
Ngomong-ngomong, saya sudah install e-SPT PPh OP 2016 ver. 1.5 (yg terbaru) tapi pas dijalanin PTKP nya (TK/0) masih Rp 36.000.000. Ada yang mengalami hal serupa?