Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT
Dear Rekan Ortax..
Perusahaan telah memasukkan SPT tahunan PPh tahun pajak 2014, pada tgl 15 April 2015 dengan KB 10.000.000
Ternyata SPT yg sya laporkan harus dibetulkan menjadi LB 8.000.000
Saya bermaksud melakukan pembetulan
Kapan paling lambat melakukan sya boleh melakukan pembetulan?
Tolong sebutkan tgl, bulan dan tahun rekan! Krn sya masih bingung
Terima kasih para rekan mohon bantuannyaDear Rekan Clara Chelia
berdasarkan UU KUP
Pasal 8(1)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.(1a)
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.karena 2015 akan kadaluarsa di 2020,
maka paling lambat di 2018.Mohon koreksinya
Terima kasihTerima kasih rekan..