• Pembetulan SPT

     ClaraChelia updated 7 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • ClaraChelia

    Member
    22 January 2017 at 5:04 pm

    Dear Rekan Ortax..
    Perusahaan telah memasukkan SPT tahunan PPh tahun pajak 2014, pada tgl 15 April 2015 dengan KB 10.000.000
    Ternyata SPT yg sya laporkan harus dibetulkan menjadi LB 8.000.000
    Saya bermaksud melakukan pembetulan
    Kapan paling lambat melakukan sya boleh melakukan pembetulan?
    Tolong sebutkan tgl, bulan dan tahun rekan! Krn sya masih bingung
    Terima kasih para rekan mohon bantuannya

  • ClaraChelia

    Member
    22 January 2017 at 5:04 pm
  • BeruangPajak

    Member
    23 January 2017 at 12:17 pm

    Dear Rekan Clara Chelia

    berdasarkan UU KUP
    Pasal 8

    (1)
    Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    (1a)
    Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

    karena 2015 akan kadaluarsa di 2020,
    maka paling lambat di 2018.

    Mohon koreksinya
    Terima kasih

  • ClaraChelia

    Member
    23 January 2017 at 5:55 pm

    Terima kasih rekan..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now