Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Aspek Pajak atas profesi Notaris
Aspek Pajak atas profesi Notaris
Mohon masukan rekan-rekan:
1. Aspek perpajakan apa saja terkait profesi Notaris?
2. Bagaimana dengan aspek pajak atas penghasilan atas jasa notaris pada bank terkait penerbitan akta notaris KPR dll, apakah bank memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 21 atas jasa notaris tersebut?- Originaly posted by Fadhil Faiz:
1. Aspek perpajakan apa saja terkait profesi Notaris?
Pajak penghasilan dari Pekerjaan bebas
Originaly posted by Fadhil Faiz:2. Bagaimana dengan aspek pajak atas penghasilan atas jasa notaris pada bank terkait penerbitan akta notaris KPR dll, apakah bank memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 21 atas jasa notaris tersebut?
PPh Pasal 21
- Originaly posted by Fadhil Faiz:
1. Aspek perpajakan apa saja terkait profesi Notaris?
2. Bagaimana dengan aspek pajak atas penghasilan atas jasa notaris pada bank terkait penerbitan akta notaris KPR dll, apakah bank memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 21 atas jasa notaris tersebut?pajak atas jasa notaris tergantung, jika notarisnya berbentuk badan (PT, partner, rekan) contoh, erni and partner / erni dan rekan, maka dipotong PPh Pasal 23, tapi jika notaris tersebut hanya seorang sendiri (contoh Notaris ERNI, SH) maka kita harus memotong pph pasal 21
Terima kasih rekan atas informasinya, smga bermanfaat
Bagaimana dengan tarif PPh Pasal 21 rekan, DPP x 50% ya setelah itu dikrangi PTKP atau ga ya rekan sebelum dikalikan tarif
- Originaly posted by Fadhil Faiz:
Bagaimana dengan tarif PPh Pasal 21 rekan, DPP x 50%
ya
Originaly posted by Fadhil Faiz:dikrangi PTKP
tdk
terima kasih rekan