Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rekonsiliasi Fiskal
Dear All, saya mau tanya bagaimana perlakuan dalam rekonsiliasi fiskal atas penjualan aktiva tetap apabila menurut laporan keuangan komersil rugi atas penjualan AT sebesar Rp 70.000.000, sedangkan menurut fiskal Laba sebesar Rp 78.125.000 ?
Hola
Pelaporan SPT Tahunannya mengikuti perhitungan fiscal
cmiiw
Ok terimakasih rekan 🙂
Viewing 1 - 4 of 4 replies