Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ppn dan pph
Dear rekan ortax
untuk meningkatkan penjualan kita minta bantuan sales distributor kita utk melakukan penjualan dan sales distributor kita mencapai target penjualan, untuk itu distribuotr kita meminta icentive atas sales mereka yang penjualannya suda mencapai target, kewajiban kita apa ya rekan dalam pajak
apakaha harus di potong pph 21 atas pekerjaan iturekan
jikalau distributornya badan ………….maka Potong PPh 23
jikalai distributornya perorangan….maka Ptong PPh 21jikalau tidak mau dipotong ya….dilakukan gross up
mohon maaf lahir batin
terimakasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies