• PENGUKUHAN PKP

     ingintautax updated 7 years, 3 months ago 2 Members · 8 Posts
  • ingintautax

    Member
    19 January 2017 at 10:59 am
  • ingintautax

    Member
    19 January 2017 at 10:59 am

    salam rekan

    sy mau tanya, jika ada perusahaan yg terdaftar di pma 4 ( npwp pusat ), tetapi lokasi usaha bukan di tempat di pma 4 ( npwp cabang ), mau mengajukan pkp, maka npwp apa yg dipakai cabang atau pusat ?

    tolong masukannya

  • ingintautax

    Member
    19 January 2017 at 11:10 am

    URGENT

  • ingintautax

    Member
    19 January 2017 at 12:08 pm

    SEPI

  • BeruangPajak

    Member
    19 January 2017 at 12:15 pm

    Dear rekan

    Sepertinya hal ini terserah dari rekan sendiri
    mau di pusat atau cabang.. surat permohonannya tinggal disesuaikan saja..
    kiranya seperti itu

    terima kasih
    cmiiw

  • ingintautax

    Member
    19 January 2017 at 12:55 pm

    jd ini tdk ada mslh jika kita buat permohonannya di cabang, ada tdk dsr hukumnya rekan

  • ingintautax

    Member
    19 January 2017 at 4:52 pm

    SEPI

  • ingintautax

    Member
    20 January 2017 at 8:28 am

    sepi

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now