Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PENGUKUHAN PKP
salam rekan
sy mau tanya, jika ada perusahaan yg terdaftar di pma 4 ( npwp pusat ), tetapi lokasi usaha bukan di tempat di pma 4 ( npwp cabang ), mau mengajukan pkp, maka npwp apa yg dipakai cabang atau pusat ?
tolong masukannya
URGENT
SEPI
Dear rekan
Sepertinya hal ini terserah dari rekan sendiri
mau di pusat atau cabang.. surat permohonannya tinggal disesuaikan saja..
kiranya seperti ituterima kasih
cmiiwjd ini tdk ada mslh jika kita buat permohonannya di cabang, ada tdk dsr hukumnya rekan
SEPI
sepi
Viewing 1 - 8 of 8 replies