Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Rekap PPh 21 yang di potong tidak sama

  • Rekap PPh 21 yang di potong tidak sama

     pajaknyinyir updated 7 years, 2 months ago 6 Members · 12 Posts
  • bukhery

    Member
    19 January 2017 at 9:23 am

    Mohon pencerahannya rekan…
    Mengapa pada rekapan terdapat selisih antara akumulasi pph masa januari-desember yang dipotong dengan rekap PPh tahunan yang di potong, beberapa ada yang lebih bayar dan kurang bayar…solusi apa yang harus dilakukan ….saya menggunakan worksheet excel kontribusi member…mohon koreksinya rekan…

  • bukhery

    Member
    19 January 2017 at 9:23 am
  • irfanbachdim

    Member
    19 January 2017 at 1:03 pm
    Originaly posted by bukhery:

    akumulasi pph masa januari-desember yang dipotong

    yang dari mana itu rekan?

  • bukhery

    Member
    19 January 2017 at 1:22 pm

    dari rekapan yang sudah di potong disetiap masa

  • Fuzh

    Member
    19 January 2017 at 2:09 pm
    Originaly posted by bukhery:

    Mengapa pada rekapan terdapat selisih antara akumulasi pph masa januari-desember yang dipotong dengan rekap PPh tahunan yang di potong, beberapa ada yang lebih bayar dan kurang bayar

    Hal ini dikarenakan gaji tiap bulan berbeda-beda.

    Originaly posted by bukhery:

    .solusi apa yang harus dilakukan

    Jika ada kurang bayar ya di bayarkan melalaui pemotongan gaji ataupun dari perusahaan, dan
    jika ada yg lebih bayar maka selisih nya di kembalikan ke karyawan jika PPh 21 di potong dari gaji.

  • bukhery

    Member
    19 January 2017 at 2:31 pm
    Originaly posted by fuzh:

    jika ada yg lebih bayar maka selisih nya di kembalikan ke karyawan jika PPh 21 di potong dari gaji.

    rekan fuzh…jika terdapat lebih bayar, di spt masa apakah saya perlu lakukan pembetulan atau tidak.

  • Fuzh

    Member
    19 January 2017 at 2:44 pm
    Originaly posted by bukhery:

    rekan fuzh…jika terdapat lebih bayar, di spt masa apakah saya perlu lakukan pembetulan atau tidak.

    Kenapa harus pembetulan ?
    Bukankah bisa di kompensasikan ke masa pajak berikutnya.

  • memey

    Member
    19 January 2017 at 3:20 pm
    Originaly posted by bukhery:

    Originaly posted by fuzh:
    jika ada yg lebih bayar maka selisih nya di kembalikan ke karyawan jika PPh 21 di potong dari gaji.

    rekan fuzh…jika terdapat lebih bayar, di spt masa apakah saya perlu lakukan pembetulan atau tidak.

    Tidak usah pembetulan. Dimasa Des pajak terutang utk kary tersebut minus senilai LBnya.

    Salam

  • bukhery

    Member
    19 January 2017 at 3:58 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Bukankah bisa di kompensasikan ke masa pajak berikutnya.

    Di espt masa tidak terlihat nilai yang menyebutkan LB/KB atas pph yang sudah kita laporkan di daftar pemotongan pajak 1721-I dalam satu masa pajak…jika ada memungkinkan kita melakukan kompensasi rekan fuzh..

    Originaly posted by memey:

    Tidak usah pembetulan. Dimasa Des pajak terutang utk kary tersebut minus senilai LBnya.

    Saya sempat berfikir seperti rekan memey sampaikan, setelah saya baca artikel https://ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=91 jadi pikir ulang, mohon koreksi rekan dan sharing pendapatnya…

    ortax

  • memey

    Member
    20 January 2017 at 8:50 am
    Originaly posted by fuzh:

    Originaly posted by bukhery:
    rekan fuzh…jika terdapat lebih bayar, di spt masa apakah saya perlu lakukan pembetulan atau tidak.

    Kenapa harus pembetulan ?
    Bukankah bisa di kompensasikan ke masa pajak berikutnya.

    Yg dimaksud rekan fuzh, secara global total seluruhnya klu masa Des LB, LBnya bisa dikompensasikan ke masa / tahun pajak berikutnya.

    Sedangkan rekan bukhery, mempertanyakan per kary. Setelah dihitung ulang selama 1 tahun sesuai penghasilan yg diterima, ternyata pajak yg disetorkan (Jan-Nov) Lebih Besar dr Pajak yg seharusnya terutang bahkan ada yg sebaliknya. Atas selisih tsb maka :

    Originaly posted by fuzh:

    Jika ada kurang bayar ya di bayarkan melalaui pemotongan gaji ataupun dari perusahaan, dan
    jika ada yg lebih bayar maka selisih nya di kembalikan ke karyawan jika PPh 21 di potong dari gaji.

    jadi pajak yg dipotong sesuai dgn pajak yg terutang.
    Pengisian di SPT masa Des, utk kary yg Lebih Bayar (dan dikembalikan ke kary. tsb) maka PPh dipotong minus senilai LBnya. LB tsb diperhitungkan ke kary lainnya yg KB di masa Des.
    Demikian.

    Salam

  • Rini Marfiana

    Member
    22 January 2017 at 3:03 pm

    Dear rekan2 mohon bantuan pencerahannya
    saya juga mengalami hal yang sama dengan rekan Bukhery, kebetulan pajak pph21 di tanggung perusahaan. LB Des akan di kompensasi ke masa jan 2017.
    Tapi bagaimana dengan bukti potong 1721-A1 2016 yang akan diterima karyawan, apakah di setiap 1721-A1 akan muncul LB juga. Khawatir karyawannya (OP) di periksa oleh pajak.
    Terima kasih banyak

    Salam

  • pajaknyinyir

    Member
    23 January 2017 at 9:20 am

    perhitungan antara rekapan Ms. excel dan eSPT bisa saja berbeda rekan, terlebih lg jika ditambah adanya gaji 13, tunjangan lembur & bonus.

    Saran, coba ikuti perhitungan pajak yg ada di E-SPT krn perhitungan pajak PPH 21 sudah otomatis disana, asalkan data OP pribadi diisikan sebenar-benarnya.

    kalo misalkan ragu silahkan tanya AR nya saja.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now