Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bagaimana jika terlanjut mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak di Akhir Tahun Pajak?

  • Bagaimana jika terlanjut mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak di Akhir Tahun Pajak?

  • partnerofspirit

    Member
    18 January 2017 at 8:24 am

    Dear all my friends,

    Apa yang harus saya lakukan jika seandainya saya sudah mengembalikan NSFP karena sementara saya baru saja menerima Surat Jalan tanggal 01 Desember 2016? Otomatis saya harus membuat Faktur Pajak yang 2016.

    Thanks.

  • partnerofspirit

    Member
    18 January 2017 at 8:24 am
  • ajarpajak

    Member
    18 January 2017 at 8:43 am
    Originaly posted by partnerofspirit:

    Apa yang harus saya lakukan jika seandainya saya sudah mengembalikan NSFP karena sementara saya baru saja menerima Surat Jalan tanggal 01 Desember 2016? Otomatis saya harus membuat Faktur Pajak yang 2016.

    nasi sudah menjadi bubur

  • priadiar4

    Member
    18 January 2017 at 8:51 am

    pakai nomor tahun 2017

  • memey

    Member
    18 January 2017 at 8:53 am

    Sebelum mengembalikan NSFP ke KPP, pastikan semua transaksi 2016 sudah dibuatkan Faktur Pajak.

    Salam

  • abetkasonk

    Member
    18 January 2017 at 12:09 pm

    mau tidak mau pake 2017

  • partnerofspirit

    Member
    18 January 2017 at 1:50 pm

    berarti memalsukan tanggal surat jalan, dong?

  • partnerofspirit

    Member
    18 January 2017 at 3:30 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    mau tidak mau pake 2017

    berarti memalsukan tanggal surat jalan, dong?

  • VianiBenyil

    Member
    19 January 2017 at 11:11 am

    Bisa juga kalau mau tetap input Faktur Pajak Keluaran di Desember 2016, cari customer yang sama dengan customer tersebut di bulan Des 2016. Lalu digabungkan invoice nya menjadi satu faktur pajak.

    Terima Kasih

  • prabowory

    Member
    19 January 2017 at 2:29 pm
    Originaly posted by vianibenyil:

    Bisa juga kalau mau tetap input Faktur Pajak Keluaran di Desember 2016, cari customer yang sama dengan customer tersebut di bulan Des 2016. Lalu digabungkan invoice nya menjadi satu faktur pajak.

    Terima Kasih

    Menarik

    kenapa bisa selama itu surat jalan kembali??

  • dharmawan a

    Member
    19 January 2017 at 3:48 pm

    coba rekan buat revisi surat pemberitahuan NSFP yg tidak digunakan dan laporkan ke KPP

  • prabowory

    Member
    19 January 2017 at 4:01 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    coba rekan buat revisi surat pemberitahuan NSFP yg tidak digunakan dan laporkan ke KPP

    wuih ada juga ya yg seperti ini dewa, baru tau

  • dharmawan a

    Member
    19 January 2017 at 4:20 pm
    Originaly posted by prabowory:

    wuih ada juga ya yg seperti ini dewa, baru tau

    namanya juga coba rekan hehehe. Usaha kan boleh2 saja.

  • fikry.ramadhan

    Member
    20 January 2017 at 2:07 pm

    untuk mengantisipasi hal seperti ini harusnya boleh disisakan nomor faktur pajak tiap bulannya untuk pembetulan.dan tetap mengembalikan nomor faktur pajak yang tidak dipakai.

  • prabowory

    Member
    20 January 2017 at 2:52 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    namanya juga coba rekan hehehe. Usaha kan boleh2 saja.

    wkwk betul juga rekan 😀

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now