Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Sertifikat Elektronik E-Faktur diperbaharui
Sertifikat Elektronik E-Faktur diperbaharui
Dear Rekan Ortax,
Apakah benar untuk sertifikat elektronik e-faktur harus diperbaharui. Jika benar harus diperbaharui, bagaimana ya prosedurnya?
Salam
Seperti Prosedur Permintaan pada waktu dulu pertama kali kita memperoleh, yaitu sesuai dengan Lampiran I dari SE-65/PJ/2015 yang syarat-2 nya sesuai Pasal 3 dari PER-28/PJ/2015.
SalamExpired maksudnya rekan, nih sdh ada yg bahas :
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=66894Salam
Sebelum atau tepat 2 tahun (terhitung dr tanggal dikeluarkan Sertifikat Digital) harus diperbaharui rekan.
Dear rekan ortax, terima kasih atas penjelasannya.,
Dulu pertama kali pengajuan dikuasakan, sekarang tidak boleh dikuasakan ya ?
- Originaly posted by susi92:
Dulu pertama kali pengajuan dikuasakan, sekarang tidak boleh dikuasakan ya ?
Sesuai PER-28/2015 , harus pengurusnya langsung tdk bisa dikuasakan
dear ortax..
apakah ada batasan untuk memperbaharui sertifikat sebelum expired?
misalnya : harus seminggu sebelum expired
Tq
- Originaly posted by tomcat:
dear ortax..
apakah ada batasan untuk memperbaharui sertifikat sebelum expired?
misalnya : harus seminggu sebelum expired
Tq
Sesuai aturan tidak disebutkan secara spesifik rekan tapi untuk mengantisipasi adanya transaksi PPN maka segera ajukan ulang permintaan serdig
Kenapa tidak otomatis diperbaharui di enofa saja ya rekan sertifikat elektroniknya? jadi bisa langnsung kita unduh dan tidak perlu mengajukan pembaharuan lagi ke KPP setempat
wew baru tau gw klo sertifikat elektronik ada masa expired nya
memang benar yah? adakah di peraturannya?gw pegang 2 pkp
saat pengajuan sertifikat elektronik tidak dilakukan secara bersamaan
tapi kenapa saat gw cek di setting browser kok tgl expired nya bisa sama persis yah- Originaly posted by bro_pajak:
wew baru tau gw klo sertifikat elektronik ada masa expired nya
memang benar yah? adakah di peraturannya?PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 28/PJ/2015
Pasal 6
(1) Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru.
(4) Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berakhir.
(5) Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Salam
- Originaly posted by memey:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 28/PJ/2015
wah makasih banyak rekan
sy sudah perbaharui SE kemarin senin. untuk yg sekarang memang tidak bisa dikuasakan. dan kalau jarak perbaharui SE dgn expired nya masih lama misalnya diatas 1 bulan SE yg lama hrs dicabut dulu rekan. semua formulirnya ada di lampiran per-28/2015, mau form pencabutan SE, permintaan SE, dll
- Originaly posted by aziz4:
Kenapa tidak otomatis diperbaharui di enofa saja ya rekan sertifikat elektroniknya? jadi bisa langnsung kita unduh dan tidak perlu mengajukan pembaharuan lagi ke KPP setempat
diperbaharui untuk mengantisipasi penyalahgunaan SE rekan, jadi diperbaharui scr berkala tiap 2 thn sekali