Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Sertifikat Elektronik E-Faktur diperbaharui

  • Sertifikat Elektronik E-Faktur diperbaharui

     summeragustin updated 6 years, 7 months ago 10 Members · 17 Posts
  • susi92

    Member
    17 January 2017 at 8:46 am
  • susi92

    Member
    17 January 2017 at 8:46 am

    Dear Rekan Ortax,

    Apakah benar untuk sertifikat elektronik e-faktur harus diperbaharui. Jika benar harus diperbaharui, bagaimana ya prosedurnya?

    Salam

  • dharmawan a

    Member
    17 January 2017 at 9:14 am

    Seperti Prosedur Permintaan pada waktu dulu pertama kali kita memperoleh, yaitu sesuai dengan Lampiran I dari SE-65/PJ/2015 yang syarat-2 nya sesuai Pasal 3 dari PER-28/PJ/2015.
    Salam

  • memey

    Member
    17 January 2017 at 9:15 am

    Expired maksudnya rekan, nih sdh ada yg bahas :
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=66894

    Salam

    ortax

  • dharmawan a

    Member
    17 January 2017 at 9:22 am

    Sebelum atau tepat 2 tahun (terhitung dr tanggal dikeluarkan Sertifikat Digital) harus diperbaharui rekan.

  • susi92

    Member
    17 January 2017 at 2:49 pm

    Dear rekan ortax, terima kasih atas penjelasannya.,

    Dulu pertama kali pengajuan dikuasakan, sekarang tidak boleh dikuasakan ya ?

  • Yuhui

    Member
    17 January 2017 at 6:14 pm
    Originaly posted by susi92:

    Dulu pertama kali pengajuan dikuasakan, sekarang tidak boleh dikuasakan ya ?

    Sesuai PER-28/2015 , harus pengurusnya langsung tdk bisa dikuasakan

  • Tomcat

    Member
    20 January 2017 at 8:12 am

    dear ortax..

    apakah ada batasan untuk memperbaharui sertifikat sebelum expired?

    misalnya : harus seminggu sebelum expired

    Tq

  • Yuhui

    Member
    24 January 2017 at 6:33 pm
    Originaly posted by tomcat:

    dear ortax..

    apakah ada batasan untuk memperbaharui sertifikat sebelum expired?

    misalnya : harus seminggu sebelum expired

    Tq

    Sesuai aturan tidak disebutkan secara spesifik rekan tapi untuk mengantisipasi adanya transaksi PPN maka segera ajukan ulang permintaan serdig

  • Aziz4

    Member
    25 January 2017 at 10:51 am

    Kenapa tidak otomatis diperbaharui di enofa saja ya rekan sertifikat elektroniknya? jadi bisa langnsung kita unduh dan tidak perlu mengajukan pembaharuan lagi ke KPP setempat

  • bro_pajak

    Member
    25 January 2017 at 10:59 am

    wew baru tau gw klo sertifikat elektronik ada masa expired nya
    memang benar yah? adakah di peraturannya?

    gw pegang 2 pkp
    saat pengajuan sertifikat elektronik tidak dilakukan secara bersamaan
    tapi kenapa saat gw cek di setting browser kok tgl expired nya bisa sama persis yah

  • memey

    Member
    25 January 2017 at 12:46 pm
    Originaly posted by bro_pajak:

    wew baru tau gw klo sertifikat elektronik ada masa expired nya
    memang benar yah? adakah di peraturannya?

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 28/PJ/2015
    Pasal 6
    (1) Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    (2) Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    (3) Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru.
    (4) Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berakhir.
    (5) Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Salam

  • bro_pajak

    Member
    25 January 2017 at 1:36 pm
    Originaly posted by memey:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 28/PJ/2015

    wah makasih banyak rekan

  • erikaeppy

    Member
    6 April 2017 at 3:49 pm

    sy sudah perbaharui SE kemarin senin. untuk yg sekarang memang tidak bisa dikuasakan. dan kalau jarak perbaharui SE dgn expired nya masih lama misalnya diatas 1 bulan SE yg lama hrs dicabut dulu rekan. semua formulirnya ada di lampiran per-28/2015, mau form pencabutan SE, permintaan SE, dll

  • erikaeppy

    Member
    6 April 2017 at 3:53 pm
    Originaly posted by aziz4:

    Kenapa tidak otomatis diperbaharui di enofa saja ya rekan sertifikat elektroniknya? jadi bisa langnsung kita unduh dan tidak perlu mengajukan pembaharuan lagi ke KPP setempat

    diperbaharui untuk mengantisipasi penyalahgunaan SE rekan, jadi diperbaharui scr berkala tiap 2 thn sekali

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now