Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak pajak yang di kenakan pada bisnis developer

  • Pajak pajak yang di kenakan pada bisnis developer

     joekie updated 7 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • tukangbangun

    Member
    16 January 2017 at 8:22 pm

    halo agan mohon pencerahannya tentang pengenaan pajak-pajak yang ada pada bisnis developer yang akan saya terangkan duduk perkaranya.
    PT AAA mempunyai lahan yang akan dijadikan perumahan sebanyak x unit dan menunjuk PT BBB untuk mengelola dan membangun lahan tersebut dan mengkuasakan penjualan pada PT BBB. sehingga PT BBB membayarkan harga tanah dan sharing x% berdasarkan pejualan. Tanah xxxx meter masih sertifikat induk SHM dan akan diubah menjadi SHGB lalu di pecah per petak rumah dikembalikan menjadi SHM.
    pertanyaannya adalah pajak apa saja yang terdapat pada kasus tersebut untuk PT AAA, PT BBB dan Pembeli. Terimakasih

  • tukangbangun

    Member
    16 January 2017 at 8:22 pm
  • husnithamrin

    Member
    17 January 2017 at 9:36 am

    PT BBB dibayar PT AAA berarti? kena jasa konstruksi nanti

    klo pembeli belinya ke BBB langusng kan? kena PPhTB dan BPHTB juga

  • joekie

    Member
    17 January 2017 at 9:54 am
    Originaly posted by tukangbangun:

    PT AAA mempunyai lahan yang akan dijadikan perumahan sebanyak x unit dan menunjuk PT BBB untuk mengelola dan membangun lahan tersebut dan mengkuasakan penjualan pada PT BBB. sehingga PT BBB membayarkan harga tanah dan sharing x% berdasarkan pejualan. Tanah xxxx meter masih sertifikat induk SHM dan akan diubah menjadi SHGB lalu di pecah per petak rumah dikembalikan menjadi SHM.
    pertanyaannya adalah pajak apa saja yang terdapat pada kasus tersebut untuk PT AAA, PT BBB dan Pembeli. Terimakasih

    liat aturan PMK NO : 261/PMK.03/201 pasal 11 dan lampiran contoh soal no 3 di lampiran tersebut rekan.

    Thanks

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now