Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak pajak yang di kenakan pada bisnis developer
Pajak pajak yang di kenakan pada bisnis developer
halo agan mohon pencerahannya tentang pengenaan pajak-pajak yang ada pada bisnis developer yang akan saya terangkan duduk perkaranya.
PT AAA mempunyai lahan yang akan dijadikan perumahan sebanyak x unit dan menunjuk PT BBB untuk mengelola dan membangun lahan tersebut dan mengkuasakan penjualan pada PT BBB. sehingga PT BBB membayarkan harga tanah dan sharing x% berdasarkan pejualan. Tanah xxxx meter masih sertifikat induk SHM dan akan diubah menjadi SHGB lalu di pecah per petak rumah dikembalikan menjadi SHM.
pertanyaannya adalah pajak apa saja yang terdapat pada kasus tersebut untuk PT AAA, PT BBB dan Pembeli. TerimakasihPT BBB dibayar PT AAA berarti? kena jasa konstruksi nanti
klo pembeli belinya ke BBB langusng kan? kena PPhTB dan BPHTB juga
- Originaly posted by tukangbangun:
PT AAA mempunyai lahan yang akan dijadikan perumahan sebanyak x unit dan menunjuk PT BBB untuk mengelola dan membangun lahan tersebut dan mengkuasakan penjualan pada PT BBB. sehingga PT BBB membayarkan harga tanah dan sharing x% berdasarkan pejualan. Tanah xxxx meter masih sertifikat induk SHM dan akan diubah menjadi SHGB lalu di pecah per petak rumah dikembalikan menjadi SHM.
pertanyaannya adalah pajak apa saja yang terdapat pada kasus tersebut untuk PT AAA, PT BBB dan Pembeli. Terimakasihliat aturan PMK NO : 261/PMK.03/201 pasal 11 dan lampiran contoh soal no 3 di lampiran tersebut rekan.
Thanks