Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › likuidasi cv
selamat siang saya ingin bertanya cv raja adalah perushaan yg brgerak dibidang perhotelan , memiliki npwp dan npwpd. cv. raja ini bukan merupakan PKP . pada awal tahun 2017 cv. raja dibeli oleh PT. elang. PT. elang bukan merupakan perusahaan pkp dan tidak memiliki npwp dan npwpd (krna bry berdiri) pertanyaannya 1. aspek perpajakan apa saja yg terjadi terhadap CV. RAJA dan PT. ELANG tersebut 2. aspek akuntasi apa saja yb terjadi pada kedua perusahaan itu NB: jika kurangnya informasi bisa di asumsikan <br />Mohon bantuaanya untuk menjawab rekan"<br />Trimakasih bnyak sebelumnya 🙂
karena bukan pkp, maka atas pengalihan aset tidak terutang PPN, tapi atas capital gain penjualan aset terutang pajak penghasilan
Atas pengalihan aktiva tetap ( tanah+bangunan ) terhutang PPh final Ps. 4 (2) pengalihan. Capital gainnya dikoreksi fiskal.
Atas pengalihan aktiva non tanah+bangunan, capital gain yg diperoleh CV. Raja terhutang PPh.dear rekan
jikalau jual beli perusahaan dalam bentuk jual saham…dengan asumsi cv raja tidak dilebur, dan PT Elang menjadi pemegang saham, maka hanya akan ada capital gain yg jadi obyek PPh bagi CV Raja, jikalau saham yg dijual diatas harga saham yg tertera di aktanya CV Raja…Mhon maaf lahir batin
terimakasih atas jawabnya rekan"
akan sebagai acuan saya untuk menjawab kasus ini