• likuidasi cv

     sherlyso updated 7 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • sherlyso

    Member
    16 January 2017 at 9:21 am

    selamat siang saya ingin bertanya cv raja adalah perushaan yg brgerak dibidang perhotelan , memiliki npwp dan npwpd. cv. raja ini bukan merupakan PKP . pada awal tahun 2017 cv. raja dibeli oleh PT. elang. PT. elang bukan merupakan perusahaan pkp dan tidak memiliki npwp dan npwpd (krna bry berdiri) pertanyaannya 1. aspek perpajakan apa saja yg terjadi terhadap CV. RAJA dan PT. ELANG tersebut 2. aspek akuntasi apa saja yb terjadi pada kedua perusahaan itu NB: jika kurangnya informasi bisa di asumsikan <br />Mohon bantuaanya untuk menjawab rekan"<br />Trimakasih bnyak sebelumnya 🙂

  • sherlyso

    Member
    16 January 2017 at 9:21 am
  • prawoto

    Member
    16 January 2017 at 9:40 am

    karena bukan pkp, maka atas pengalihan aset tidak terutang PPN, tapi atas capital gain penjualan aset terutang pajak penghasilan

  • dharmawan a

    Member
    16 January 2017 at 10:10 am

    Atas pengalihan aktiva tetap ( tanah+bangunan ) terhutang PPh final Ps. 4 (2) pengalihan. Capital gainnya dikoreksi fiskal.
    Atas pengalihan aktiva non tanah+bangunan, capital gain yg diperoleh CV. Raja terhutang PPh.

  • prasetyoutomo

    Member
    16 January 2017 at 11:04 am

    dear rekan
    jikalau jual beli perusahaan dalam bentuk jual saham…dengan asumsi cv raja tidak dilebur, dan PT Elang menjadi pemegang saham, maka hanya akan ada capital gain yg jadi obyek PPh bagi CV Raja, jikalau saham yg dijual diatas harga saham yg tertera di aktanya CV Raja…

    Mhon maaf lahir batin

  • sherlyso

    Member
    17 January 2017 at 9:01 am

    terimakasih atas jawabnya rekan"
    akan sebagai acuan saya untuk menjawab kasus ini

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now