Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Haruskah menjadi PKP, jika kasusnya seperti ini?

  • Haruskah menjadi PKP, jika kasusnya seperti ini?

     priadiar4 updated 7 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • shinx2ran

    Member
    15 January 2017 at 11:07 am

    Selamat siang Bapak/Ibu,

    saya ingin menanyakan pendapat/solusi terkait masalah yang sedang dihadapi oleh keluarga saya terkait dengan perpajakan.

    Kasusnya seperti ini:

    Paman dan bibi saya membangun usahanya dari nol, seiring berjalannya waktu, usaha kios bahan bangunan yang dirintis berkembang pesat

    Selama perjalanan bisnisnya itu, paman saya membeli aset-aset berupa tanah dan kendaraan. adapun sebagian aset tanah dibeli dan dibaliknamakan menjadi nama anak sulungnya yang masih kecil (jaman dulu).

    baru-baru ini setahun yang lalu pamana saya membangun minimarket yang menyatu dengan kios bahan bangunannya tersebut. Namun, minimarket tersebut di atasnamakan anak sulungnya tsb, dan anak sulungnya didaftarkan NPWP.

    Adapun minimarket tersebut mulai beroperasi sejak april 2016, dan omset bulanan berkisar 250-290 juta rupiah.

    Karena ada amnesti akhirnya diikutkan lah anak sulung tersebut dengan total aset +/- 6.6milyar.

    mengingat omset bulanan terhitung sejak beroperasinya minimarket tersebut dari bulan April 2016 hingga desember 2016 dengan omset bulanan 250-290jt.

    Apakah si anak sulung harus menjadi PKP?

    Catatan:

    – Aset-aset yang dulu dibeli oleh orang tuanya atas nama anak sulung tersebut tidak dimasukkan ke spt tahunan.

    – Karena ada amnesti pajak baru kemudian didaftarkan ke harta anak.

    – rincian aset sebagian besar hanya:

    a. persediaan dagang 2milyar (hibah)
    b. uang kas 2 milyar (hibah)
    c. aset tanah yang sebagian dibeli 5-9 tahun lalu dan kendaraan ( dengan total 2.6milyar)

    terima kasih atas perhatiannya

  • shinx2ran

    Member
    15 January 2017 at 11:07 am
  • priadiar4

    Member
    16 January 2017 at 8:25 am
    Originaly posted by shinx2ran:

    Apakah si anak sulung harus menjadi PKP?

    Pastikan omset lebih dari 4.8 M Mmaka sebaiknya PKP

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now