Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Penutupan Rek.Bank yg Dilaporkan TA
salam rekan,
sy mau tanya, jika ada rek.tabungan yg di laporkan pada saat ta, namun di thn 2016, krn sdh mau di tutup, apakah boleh di pembukuannya tdk usaha dilaporkan transaksinya.
tlong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
sy mau tanya, jika ada rek.tabungan yg di laporkan pada saat ta, namun di thn 2016, krn sdh mau di tutup, apakah boleh di pembukuannya tdk usaha dilaporkan transaksinya.
lah klo dah di tutup di 2016 memang tdk perlu dibukukan lg di tahun 2016. tetapi mutasi dari jan 2016 s.d rekening di tutup mesti dong. kan biar nyambung dengan kewajiban untuk membukukan saldo bank di neraca.
- Originaly posted by ingintautax:
namun di thn 2016, krn sdh mau di tutup
maksudnya apa rekan, kalau penutupan rekening tahun 2016 artinya ada jurnalnya, kalau saldo rekeningnya ditutup dan saldonya nol artinya tidak perlu lagi ditulis wong saldonya nol.
- Originaly posted by dimaz1:
maksudnya apa rekan, kalau penutupan rekening tahun 2016 artinya ada jurnalnya,
contoh penutupan rekening di bln agst 2016. masih ada mutasi jan s.d agst 2016 yg mesti rekan bukukan.
kenapa perlu di bukukan karena ada kewajiban melaporkan harta / rekening bank di neraca.
nilai nominal nya dari mana? nilai nominal nya yg di declare di SPH itu kan 31 Des 2015. saldo akhir bank des 2015 jadi saldo awal bank jan 2016. dr bln 1-11 '16 msh ada transaksinya rekan, tetapi jika di anggap rek.nya di tutup bs tdknya, dan saldo per 31 des'15 yg kita laporkan di ta, di anggap di tarik taruh di kas
sepi
transaksi 2016 yg telah berjalan seharusnya tetap wajib dilaporkan
dan apakah sudah dipertimbangkan ? ditutup begitu saja setelah mengikuti TA ?