Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Soal & Pembahasan USKP A

  • Soal & Pembahasan USKP A

     jiaqi84 updated 3 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • santosobroto

    Member
    12 January 2017 at 7:08 pm

    Pilihan Ganda

    Soal 1
    Batas waktu bagi pemotong PPh Pasal 21 untuk memberikan bukti pemotongan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap adalah …
    a.
    Paling lama 1 (satu) minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja
    b.
    Paling lama 2 (dua) minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja
    c.
    Paling lama 3 (tiga) minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja
    d.
    Paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja

    Pembahasan

    Jawaban : D

    Berdasarkan Per No. 31/PJ/2012 Pasal 23 disebutkan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

    Referensi
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

    Soal 2
    Bagi pemberi kerja yang melakukan pembayaran kepada selain pegawai tetap harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak pada saat …
    a.
    Setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21
    b.
    Setiap masa melakukan pemotongan PPh Pasal 21
    c.
    Setiap bulan melakukan pemotongan PPh pasal 21
    d.
    Setiap akhir bulan melakukan pemotongan PPh Pasal 21

    Pembahasan

    Jawaban : A

    Berdasarkan Per No. 31/PJ/2012 Pasal 23 ayat 3 disebutkan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

    Referensi
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

    Soal 3
    Alex adalah bujangan yang bekerja sebagai tukang ojek di wilayah Kebon Jeruk. Pada bulan Februari 2013 mengalami kecelakaan dan terpaksa harus menjalani operasi patah tulang di rumah sakit. Meskipun demikian, Alex masih beruntung karena seluruh biaya operasi yang besarnya Rp25.000.000,00 dibayar oleh perusahaan asuransi “Jasa Cidera” yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan. Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh asuransi “Jasa Cidera” atas santunan asuransi yang diberikan kepada Alex adalah …
    a.
    Rp0 karena dikecualikan dan objek pemotongan PPh Pasal 21
    b.
    Rp0 karena santunan asuransi bagi Alex bukan merupakan penghasilan
    c.
    Rp1.250.000,00 karena bagi Alex santunan asuransi merupakan penghasilan
    d.
    Rp2.500.000,00 karena merupakan penghasilan yang bersifat final

    Pembahasan

    Jawaban : A

    Berdasarkan Per No. 31/PJ/2012 Pasal 8 ayat 1disebutkan salah satu yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

    Referensi
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

    Soal 4
    Usaha dagang Maju Tak Gentar (Hary) terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pulogadung mempunyai usaha dagang perdagangan aceran bahan bangunan. UD Maju Tak Gentar (09.888.777.0-073.000) menggunakan pembukuan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Transaksi yang dilakukan adalah :
    Tanggal 8 Januari 2013 membayar biaya sewa gudang sebesar Rp9.000.000,00 Penerima pembayaran adalah Widodo (non NPWP)
    Tanggal 15 Januari 2013 membayar biaya sewa peralatan pesta sebesar Rp6.000.000,00. Penerima pembayaran adalah Wajinah (non NPWP)
    Tanggal 27 Januari 2013 membayar biaya notaris sebesar Rp15.000.000,00. Penerima pembayaran adalah Firma Waginah, SH (02.444.555.6-001.000)
    Atas pembayaran sewa gudang sebesar Rp 9.000.000 tersebut …
    a.
    UD Maju Tak Gentar harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp900.000,00
    b.
    UD Maju Tak Gentar harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp900.000,00 jika sudah mendapatkan penetapan sebagai pemotong pajak dan Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung
    c.
    UD Maju Tak Gentar bukan pemotong pajak karena merupakan wajib pajak orang pribadi
    d.
    Tidak ada jawaban yang benar

    Pembahasan

    Jawaban : B

    Berdasarkan KEP No. 227/PJ/2002 pasal 4 disebutkan bahwa Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Referensi
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 227/Pj./2002 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan

    Soal 5
    PT Keluarga (02.222.444.6-xxx.000) merupakan perusahaan keluarga mempunyai laba tahun 2012 sebesar Rp900.000.000,00. Rapat umum pemegang saham dilakukan tanggal 9 Maret 2013, rapat memutuskan untuk membagi laba tahun 2012 sebesar Rp300.000,000,00 kepada 5 orang pemegang saham masing-masing sebesar Rp60.000,000,00. Pembayaran dividen dilakukan pada tanggal 4 April 2013. SPT Tahunan PPh Badan dimasukkan ke KPP Pratama XXX pada tanggal 18 April 2013, atas transaksi di atas …
    a.
    PPh Pasal 23 atas dividen harus disetorkan paling lambat tanggal 10 April 2013
    b.
    PPh Pasal 23 atas dividen harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Mei 2013
    c.
    PPh Pasal 4(2) atas dividen harus disetorkan paling lambat tanggal 10 April 2013
    d.
    PPh Pasal 4(2) atas dividen harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Mei 2013

    Pembahasan

    Jawaban : C

    Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2010 penjelasan pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

    Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
    untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
    untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
    Berdasarkan kasus diatas, maka saat terutang adalah pada tanggal 9 Maret 2013 atau Masa Pajak Maret 2013. Berdasarkan PMK No. 80 tahun 2010, tanggal jatuh tempo pembayaran untuk PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, yaitu tanggal 10 April 2013.

    Sedangkan jenis PPh yang dibayar adalah PPh Pasal 4 ayat 2. Hal ini dikarenakan perusahaan merupakan perusahaan keluarga (dimiliki oleh individu / perorangan), sehingga dividen tersebut dibagikan ke pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

    Referensi
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

    sumber: http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =58

    semoga bermanfaat yang tgl 14 ujian…hehehe

    ortax

  • santosobroto

    Member
    12 January 2017 at 7:08 pm
  • Fuzh

    Member
    13 January 2017 at 8:49 am

    Mantaaap…

    Ada yg punya referensi buku atau ebook Soal dan Pembahasan USKP yg terbaru ga rekan ?
    tolong di share 🙂

  • bcrarg

    Member
    13 January 2017 at 9:37 am

    iya kalau ada refrensi yang terbaru tolong dishare disini 😀

  • jiaqi84

    Member
    1 October 2020 at 6:58 am

    ada yang punya referensi soal uskp rekan?
    atau ada referensi buku?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now