Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ada yg pernah NE WP badan??

  • Ada yg pernah NE WP badan??

     AhuraMazda updated 7 years, 2 months ago 2 Members · 8 Posts
  • AhuraMazda

    Member
    12 January 2017 at 9:03 am

    Dear rekan ortax.
    ada yang sudah pernah meng-nonefektifkan WP badan yang tidak ada kegiatan lagi??? kalo ada bisa di share pengalamannya?
    berapa lama ya kira2?
    apa benar mesti menunggu 10 tahun???

    Terima Kasih.

  • AhuraMazda

    Member
    12 January 2017 at 9:03 am
  • dharmawan a

    Member
    12 January 2017 at 9:23 am

    Buat permohonan NE dan surat pernyataan NE dan dilaporkan ke bag. pelayanan. Cek kira-2 sebulan apakah permohonan NE tersebut disetujui. Bila ya, tukar tanda terima asli Bukti Penerimaan surat tsb dengan Surat Penetapan sebagai WP NE.

  • AhuraMazda

    Member
    12 January 2017 at 9:41 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Buat permohonan NE dan surat pernyataan NE dan dilaporkan ke bag. pelayanan. Cek kira-2 sebulan apakah permohonan NE tersebut disetujui. Bila ya, tukar tanda terima asli Bukti Penerimaan surat tsb dengan Surat Penetapan sebagai WP NE.

    Oooh begitu rekan.
    jadi permohonan apa ya, yang menunggu 10 tahun itu???
    jadi ceritanya, wp badan tahun 2013 dilakukan pemeriksaan, pada saat itu saya belum bekerja di sana. Ketika saya mau mengajukan NE atau penghapusan NPWP di bilang pegawai lama mesti menunggu 10 tahun.
    Kira-kira apa ya, yang menunggu 10 tahun tsb rekan??

  • dharmawan a

    Member
    12 January 2017 at 9:59 am

    Daluarsa suatu SPT masa/tahun adalah 5 tahun, sedangkan daluarsa sanksi pidana di bidang perpajakan = 10 tahun, mungkin ini yang dimaksud pegawai sebelumya rekan?

  • AhuraMazda

    Member
    12 January 2017 at 10:26 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Daluarsa suatu SPT masa/tahun adalah 5 tahun, sedangkan daluarsa sanksi pidana di bidang perpajakan = 10 tahun, mungkin ini yang dimaksud pegawai sebelumya rekan?

    sepertinya bukan rekan.
    sanksi pidana = berarti ada aturan yang dilanggar menyebabkan pidana kan???

    kalo pemeriksaan 2013 kemaren sudah aman. gk ada masalah.
    tapi mesti menunggu 10 tahun terlebih dahulu kalo mau di tutup itu perusahaan.

  • dharmawan a

    Member
    12 January 2017 at 10:43 am
    Originaly posted by AhuraMazda:

    tapi mesti menunggu 10 tahun terlebih dahulu kalo mau di tutup itu perusahaan.

    aturan di UU Perseroan terbatas sepertinya rekan.

  • AhuraMazda

    Member
    12 January 2017 at 11:49 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    aturan di UU Perseroan terbatas sepertinya rekan.

    oh, berarti di peraturan perpajakan tidak masalah ya??
    berarti ada kemungkinan pegawai lama salah tanggap. Padahal untuk mengNonefektifkan WP badan tidak perlu nunggu bertahun2 terlebih dahulu.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now