Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kerjasama antara DJP dengan IRS

  • Kerjasama antara DJP dengan IRS

     santosobroto updated 7 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • jener

    Member
    11 January 2017 at 10:01 am

    Selangkah lagi, Indonesia dan otoritas pajak Amerika Serikat (AS) akan menyepakati perjanjian kerjasama pertukaran data transaksi wajib pajak (WP) masing-masing negara. Sebab, kabarnya otoritas pajak AS (IRS) sudah menyetujui draf perjanjian kerjasama antar negara atau Intergovernmental Agreement (IGA) yang diajukan pemerintah Indonesia.

    Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan draf aturan untuk memfasilitasi kerjasama tersebut. Aturan itu perlu dibuat, karena menurut Undang-undang Perbankan, informasi mengenai transaksi keuangan memang tidak boleh diberikan kepada pihak lain. Meskipun, data tersebut milik warga negara AS untuk diserahkan kepada otoritas pajak.

    Menurut Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, pihaknya sudah menyiapkan rancangan Surat Edaran OJK tentang FATCA yang akan dikeluarkan setelah IGA ditandatangani pemerintah Indonesia dan IRS. "Informasi terakhir menyebutan IRS sudah setuju draf IGA yang diajuan pemerintah dan ini pemerintah sedang melihat kembali masukan IRS yang masuk," katanya, Selasa (10/1).

    Adapun surat edaran ini dikeluarkan dengan dasar telah terbitnya Peraturan OJK nomor 25/POJK.03/2015 tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada mitra atau yuridiksi mitra. Jadi, surat edaran ini memang dibuat lebih spesifik mengenai kerjasama dengan suatu negara, dalam hal ini AS.

    Selain menyiapkan aturan, OJK juga mengaku sudah menyiapkan sistem pelaporan data nasabah warga AS yang ada di Indonesia. Ada dua skema yang disiapkan, pertama lembaga keuangan boleh memberikan data tersebut melalui OJK. Kemudian OJK melaporkannya ke Direktorrat Jenderal Pajak (DJP), baru kemudian DJP memberikan informasi tersebut kepada IRS.

    Kedua, lembaga keuangan bisa langsung menyerahkannya kepada DJP, kemudian DJP menyerahkannya kepada IRS.

    Seperti kita ketahui, kedua negara memang sudah bersepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pertukaran tersebut, setelah AS membuat Undang-undang tentang Foreign Account Tax Compliane Act (FATCA). Melalui perjanjian kerjasama ini, otoritas pajak masing-masing negara bisa mendapatkan akses data keuangan warga negaranya, ketika berada wilayah lain, dalam hal ini warga AS yang sedang di Indonesia atau sebaliknya.

    Kepala BKF Suahasil Nazara mengaku, belum menerima draf IGA yang sudah diperisa IRS. Menurutnya, pemerintah akan memeriksa kembali draf tersebut agar bisa dipastikan sesuai dengan harapan pemerintah, dan tidak bertentangan dengan pertauran yang ada.

    Suahasil juga bilang, kerjasama antara pemerintah dengan IRS menjadi hal yang penting. Mengingat hal tersebut menjadi langah awal dalam menghadapi era keterbukaan data pajak yang lebih luas melalui kerjasama negar-negara G-20 Automatic Exchange of Information (AEoI).

    sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/kerjasama-pajak- indonesia-as-segera-diteken

    Menuju era keterbukaan informasi…siap-siap yang shifting profit dan kekayaan ke luar negeri "ketahunan" …

  • jener

    Member
    11 January 2017 at 10:01 am
  • santosobroto

    Member
    11 January 2017 at 11:08 am

    belum ditandatangan rekan, harap bersabar ya.. hehe

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now