Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak standar kode 040.
faktur pajak standar kode 040.
dear rekan ortax,
klo faktur pajak standar dengan kode 040.XXX.09.XXXXXXXX
apakah boleh dikreditkan ?Thx
Kode 040 digunakan untuk FP yang nilai DPP nya menggunakan nillai lain.
untuk FP dengan kode 040 tidak dapat dikreditkan.
Salam ORTax…- Originaly posted by kacang:
klo faktur pajak standar dengan kode 040.XXX.09.XXXXXXXX
apakah boleh dikreditkan ?boleh dikreditkan…
- Originaly posted by suyanto99:
untuk FP dengan kode 040 tidak dapat dikreditkan.
Sependapat..
- Originaly posted by bayem:
boleh dikreditkan…
dasar hukumnya rekan bayem?
ada yg boleh (aktiva yg tjuan semual tdk u/ jual beli) ada yg tdk perlu lgi dikrditkan (jual motor bekas,biro perjalanan,dll)…u lebih detil bisa dibaca kmk 567thn04 stdtd kmk 251thn02)….
SDS,
gus arta
Pajak Masukan Yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Originaly posted by suyanto99:
Kode 040 digunakan untuk FP yang nilai DPP nya menggunakan nillai lain.
untuk FP dengan kode 040 tidak dapat dikreditkan.maksudnya pak suyanto yang tidak dapat dikreditkan itu FP masukan yang diterima oleh PKP yang menerbitkan FP dengan kode 040?
kalo FP yang kita terima sebagai FP masukan seperti dari TIKI dan sejenisnya yang menggunakan DPP nilai lain, tentunya masih dapat kita kreditkan.
mohon koreksi.. Senada dengan rekan agusarta, untuk penyerahan jasa kenderaan bermotor bekas oleh pengusaha kenderaan bermotor bekas, penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata, jasa pengiriman paket dan jasa anjak piutang, PPN nya tidak dapat dikreditkan.
Originaly posted by bayem:kalo FP yang kita terima sebagai FP masukan seperti dari TIKI dan sejenisnya yang menggunakan DPP nilai lain, tentunya masih dapat kita kreditkan.
Cenderung kepada penyerahan jasa pengiriman paket, jadi tidak dapat dikreditkan.
Coba rekan kacang merujuk pada PER 146 Tahun 2006.
Salam ORTax…Faktur pajak dengan DPP nilai lainnya(kode 040) ada yang dapat dikreditkan dan tidak.
dalam kasus pemakaian BKP untuk pemakaian sendiri (yang bersifat tidak produktif) sehingga terutang PPN faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. (karena Nama Penjualan dan pembeli sama, Harus tetap dilaporkan PPN keluarannya di spt masa) tetapi dalam kasus pemberian cuma – cuma BKP Faktur keluaran yang diterima oleh penerima manfaat dapat dikreditkan.Jadi bisa di kreditkan atau tidak y….???
Kode 040 itu digunakan oleh jasa courier. tqBagi penerima faktur pajak dengan kode 040 bisa dikreditkan sepanjang atas kegiatan transakasi untuk produksi, distribusi, pemasaran dan administrasi, untuk penerbit faktur tsb, atas faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
demikian pendapat.
salamTidak dapat dikreditkan baca
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 567/KMK.04/2000TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut :
untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;
untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual;
untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.Pasal 3
[/u]Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut[u].
Pasal 4(1)
Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan cara sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% X Harga Jual Barang Kena Pajak.
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.
(2)
[/u]Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan lagi karena dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam rangka kegiatan usaha tersebut[u].
(3)
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang semula memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain dan ingin kembali menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.Pasal 5
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJOKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/KMK.03/2002TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAKMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat kepada Cabang dan sebaliknya, serta penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Perantara atau Juru Lelang, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nornor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, diubah sebagai berikut :1.
Ketentuan Pasal 2 huruf e dan f diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf k dan l, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :"Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, ditetapkan sebagai berikut :
untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi Iaba kotor;
untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;
untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual;
untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
2.
Ketentuan Pasal 4 dihapus.Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd
BOEDIONO