jika jatah faktur pajak tahun 2016 habis, apakah bisa memakai jatah faktur tahun 2017 ?
sedangkan transaksi desember tahun 2016.
perlakuan perpajakannya gimana ya?tidak bisa lagi rekan, karena saat melakukan permintaan nomor faktur pajak, jatah NSFP yang diberikan KPP masa berlakunya mulai dari pemberian jatah tsb. minta NSFP tgl 5 januari 2017, ya berlakunya mulai 5 januari 2017..
cmiww
Viewing 1 - 3 of 3 replies