Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bea Materai
siang rekan-rekan ortax,
Saya mau tanya perihal bea materai.
Bea materai Rp 3,000 dikenakan pada dokumen yang harga nominalnya di atas Rp 250,000Harga nominal tersebut mengacu pada nilai sebelum PPN atau sesudah PPN?
Mohon pencerahannya. Terima kasih
sebelum ppn
dasarnya adalah ahrga nominal, artinya harga sebelum pajak pertambahan nilai
Viewing 1 - 4 of 4 replies