• UD beli UD lain

     memey updated 7 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Vna

    Member
    29 December 2016 at 10:05 am

    Dear Rekan Pajak,

    Informasi:
    a. UD ABC merupakan usaha dagang kendaraan bekas, menggunakan NPWP pemilik, sehingga hasil penjualan masuk ke SPT Tahunan OP Bpk Rio
    b. UD GEF merupakan usaha dagang kendaraan bekas, menggunakan NPWP pemilik, sehingga hasil penjualan masuk ke SPT Tahunan OP Bpk Andi
    c. kedua UD melaporkan penghasilan setiap bulan dengan menggunakan PP no 46 dgn tarif 1%

    Kasus:
    Di tahun 2016 ini, UD ABC berencana membeli usaha UD GEF. Yang dibeli adalah persediaan dan aktivanya saja. Sedangkan hutang usaha/biaya akan dilunasi oleh UD GEF sendiri.

    Pertanyaan saya:
    1. Bagaimana cara menentukan harga jual persediaan dan aktiva dr UD GEF? apakah boleh diatas harga HPP sedikit, namun masih dibawah harga pasar/wajar?
    2. Unsur pajak apa sajakah yang timbul dari transaksi jual beli UD ini?
    3. Apakah 1 pemilik dapat melaporkan 2 UD dalam 1 SPT Tahunan OP?
    4. Bagaimana untuk pelaporan SPT Tahunan OP Bpk Andi di tahun-tahun selanjutnya, dimana usahanya telah dijual ke pihak lain, apakah hanya pelaporan SPT biasa (tanpa laporan keuangan) dan disertai surat keterangan bahwa sudah tidak memiliki usaha dagang?

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax, terutama jika dapat melampirkan peraturan/UU perpajakannya.

    Terima kasih.

  • Vna

    Member
    29 December 2016 at 10:05 am
  • faruq

    Member
    6 January 2017 at 11:15 am

    pakai harga pasar rekan, boleh pakai harga hpp kalau ada permohonan ke DJP.

    karena kategorinya akusisi, maka bisa jadi timbul PPN atas jual asetnya, dan atas keuntungan (capital gain) kena pajak di SPT Tahunan

    Pemilik perorangan bisa melaporkan 2UD tersebut.

    Kalau sudah tidak ada usaha atau pekerjaan bebas, pakai form 1770 SS atau 1770 S

  • dharmawan a

    Member
    6 January 2017 at 11:24 am
    Originaly posted by faruq:

    Kalau sudah tidak ada usaha atau pekerjaan bebas, pakai form 1770 SS atau 1770 S

    kalau sudah tidak mempunyai penghasilan usaha dan (atau) mendapatkan penghasilan dari pekerjaan, wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak memperoleh penghasilan dan SPT tetap memakai form 1770.

    Originaly posted by faruq:

    Pemilik perorangan bisa melaporkan 2UD tersebut.

    yups setuju, Pak Rio mengajukan NPWP cabang di lokasi UD tersebut, dan menyetorkan PPh final nya dgn NPWP cabang ini.

    UD GEF/Pak Andi masih PKP ?

  • memey

    Member
    6 January 2017 at 12:38 pm
    Originaly posted by vna:

    2. Unsur pajak apa sajakah yang timbul dari transaksi jual beli UD ini?

    Klu UD GEF sdh PKP maka wajib menerbitkan Faktur Pajak.

    Originaly posted by vna:

    3. Apakah 1 pemilik dapat melaporkan 2 UD dalam 1 SPT Tahunan OP?

    Karena UD ABC membeli persediaan dan aktivanya UD GEF, maka persediaan dan aktiva tsb menjadi milik UD ABC dan melaporkannya dlm SPT Tahunan OP (UD ABC).

    Originaly posted by vna:

    4. Bagaimana untuk pelaporan SPT Tahunan OP Bpk Andi di tahun-tahun selanjutnya, dimana usahanya telah dijual ke pihak lain, apakah hanya pelaporan SPT biasa (tanpa laporan keuangan) dan disertai surat keterangan bahwa sudah tidak memiliki usaha dagang?

    Ya klu sdh tidak ada transaksi dan penghasilan lainnya.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now