Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kewajiban sebagai WP

  • Kewajiban sebagai WP

     nhanhanha updated 7 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • nhanhanha

    Member
    29 December 2016 at 7:53 am

    Dear rekan2,,

    Saya ada kasus:

    1. Saya sudah memiliki NPWP sejak tahun 2012 dan berpenghasilan dari 1 pemberi kerja. Akan tetapi si pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai WP sehingga semua karyawan diminta untuk melakukan penyetoran dan pelaporanny sendiri ke KPP. Hal itu terjadi hingga sekarang. Pertanyaan saya adalah kewajiban perpajakan apakah yang harus saya lakukan sebagai karyawan dari satu pemberi kerja?

    2. Di tahun 2015, saya membuka sebuah usaha berbentuk badan legal. Usaha saya ini berbadan hukum, ad NPWP dan NPPKP, SIUP dll. Usaha ini belum mendapatkan profit sampai sekarang. Ada beberapa karyawan lepas. Yang mereka kerjakan hanyalah mengurusi bagian administrasi dan pengiriman barang. Dan pelaksanaan atas kewajiban perpajakannya pun tidak dilaksanakan. Lalu bulan lalu saya mendapat surat teguran dari KPP setempat untuk mengikuti TA (Tax Amnesty). Dan saya sudah berkonsultasi dengan AR saya. Dikatakan bahwa melaporkan seluruh penghasilan selama tahun 2015 dahulu baru bisa mengikuti TA. Pertanyaan saya adalah kewajiban perpajakan apakah yang harus saya lakukan?

    3. Mengenai usaha yang saya jalani ini yang belum berprofit sampai dengan hari ini, apakah yang akan dilakukan oleh pemerintah ketika melihat usaha ini, apakah akan ditutup paksa atau bagaimana?

    Mohon pencerahanny rekan2.

    Thanks.

    Regards,

  • nhanhanha

    Member
    29 December 2016 at 7:53 am
  • Win_Gayo

    Member
    29 December 2016 at 9:57 am
    Originaly posted by Nhanhanha:

    pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai WP

    Apakah pemberi kerja tidak memotong PPh Pasal 21 maksudnya?

    Ada 2 pilihan menurut saya:

    1. Rekan Nhanhanha konsultasi ke KPP agar menghimbau pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 sehingga laporan SPT Tahunan Rekan Nhanhanha menjadi Nihil.

    2. Rekan Nhanhanha melaporkan SPT Tahunan 1770SS atau 1770S, namun tidak ada kredit pajak PPh Pasal 21 karena tidak ada pemotongan oleh perusahaan, sehingga apabila kurang bayar, maka disetor sendiri pajaknya.

    Originaly posted by Nhanhanha:

    kewajiban perpajakan apakah yang harus saya lakukan?

    Tax Amnesty itu pilihan, jika Rekan Nhanhanha belum mendapat laba dan pelaporan pajaknya sudah sesuai ketentuan, tidak mengikuti TA juga seharusnya tidak masalah.

    Originaly posted by Nhanhanha:

    apakah akan ditutup paksa atau bagaimana?

    Menurut saya, kantor pajak tidak berwenang menutup usaha Wajib Pajak.

  • nhanhanha

    Member
    29 December 2016 at 1:16 pm

    Perusahaan tidak memotong. Saya lapor 1770SS saja kalo begitu.

    Iy c memang pilihan tapi terkait dengan penanaman modal saham dalam akta pendirian yang terdeteksi oleh kantor pajak sehingga mengharuskan saya mengikuti Tax Amnesty..

    Baiklah kalo begitu

    Terima asih rekan @win_gayo atas pencerahanny.

    Regards,

  • dimaz1

    Member
    29 December 2016 at 1:22 pm

    apakah saudara sudah lapor SPT tahunan untuk tahun 2015?

  • nhanhanha

    Member
    1 January 2017 at 6:06 pm

    Belum melaporkan Rekan @dimaz1

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now