Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Perantara Sertifikasi
Jasa Perantara Sertifikasi
Dear rekan ortax,
Mau tanya, jika PT A (perusahaan konstruksi) dapat SPK dari PT B untuk pekerjaan sertifikasi alat. Karena PT A tidak punya ijin sertifikasi, maka pekerjaan tersebut dilimpahkan ke PT C. Atas kegiatan PT A tersebut, dikenakan PPh berapa untuk tagihan ke PT B? mohon diskusinya
Jasa sertifikasi= PPh Pasal 23 sebesar 2%
Viewing 1 - 3 of 3 replies