Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Faktur pajak dan Invoice

  • Faktur pajak dan Invoice

     big.small updated 7 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Estika

    Member
    20 December 2016 at 3:52 pm
  • Estika

    Member
    20 December 2016 at 3:52 pm

    Dear Team Ortax,

    Mau Tanya,
    saya ada terima Beberapa Invoice dari Supplier tetapi untuk Faktur Pajak nya mereka terbitkan hanya 1.
    apakah bisa seperti itu, dan kalau bisa apakah ada peraturan nya atau UU nya?
    Mohon bantuan dan pencerahannya.
    Terima kasih

  • big.small

    Member
    20 December 2016 at 4:47 pm

    Di PER-24/PJ/2012 ada diatur mengenai FP Gabungan, sepanjang transaksinya berkali kali dengan lawan transaksi yang sama dalam bulan yang sama. FPnya paling lambat diterbitkan akhir bulan.
    Thx

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now