Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur pajak dan Invoice
Dear Team Ortax,
Mau Tanya,
saya ada terima Beberapa Invoice dari Supplier tetapi untuk Faktur Pajak nya mereka terbitkan hanya 1.
apakah bisa seperti itu, dan kalau bisa apakah ada peraturan nya atau UU nya?
Mohon bantuan dan pencerahannya.
Terima kasihDi PER-24/PJ/2012 ada diatur mengenai FP Gabungan, sepanjang transaksinya berkali kali dengan lawan transaksi yang sama dalam bulan yang sama. FPnya paling lambat diterbitkan akhir bulan.
Thx
Viewing 1 - 3 of 3 replies