Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain "Missions Impossible", Kejar Target Pajak 2016

  • "Missions Impossible", Kejar Target Pajak 2016

     Beknil updated 7 years, 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • husnithamrin

    Member
    14 December 2016 at 9:17 am

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pesimisme pencapaian target penerimaan pajak sebesar Rp 1.355 triliun pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2016 kembali muncul.

    Sebabnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2016 hanya Rp 965 triliun, atau 71,2 persen dari target.

    "Saya berani taruhan enggak tercapai karena dalam satu bulan itu mission impossible," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan dalam diskusi pajak di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

    Ia menilai kinerja di sektor pajak pada 2016 tidak buruk, namun tidak juga memuaskan. Kondisi ekonomi global yang masih lemah ikut mempengaruhi penerimaan pajak.

    Namun menurut Maftuchan, kondisi itu tidak seharusnya dijadikan alasan atas ketidakmampuan mengejar target penerimaan pajak.

    Sebab ada banyak hal yang bisa diupayakan pemerintah, namun tidak dilakukan secara maksimal. Diantaranya, peningkatan jumlah wajib pajak secara signifikan, pembersihan perilaku koruptif, dan reformasi kelembagaan di Ditjen Pajak.

    Pembersihan perilaku koruptif dianggap penting lantaran bisa meningkatkan kepercayan wajib pajak membayar pajak ke negara.

    Di tempat terpisah, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak masih dalam koridor perhitungan Kementerian Keuangan.

    Meski begitu potensi meleset dari target tetap ada. Hanya saja perempuan yang kerap disapa Ani itu masih yakin angka realisasi pajak tidak akan jauh dari target di APBN-P 2016 sebesar Rp 1.355 triliun.

    Sumber : http://bit.ly/2hjG5we

    Opini saya solusi yang diberikan pengamat kurang sesuai dengan realita, peningkatan jumlah wajib pajak saya rasa tidak serta merta menaikan jumlah pajak yg diterima karena toh sampai sekarang ada yg punya NPWP tapi tidak bayar pajak, pembersihan perilaku koruptif dimananya ya? DJP menurut saya saat ini sudah lebih bersih hanya kemarin ada oknum saja, kemudian reformasi kelembagaan di Ditjen Pajak tentu ini sedang dikaji lagi makanya dilakukan revisi UU pajak.

    Gimana menurut rekan2 ?

  • husnithamrin

    Member
    14 December 2016 at 9:17 am
  • kyloren

    Member
    14 December 2016 at 9:22 am

    hmm sepenglihatan saya selama ini beberapa point saya setuju dengan rekan, tapi saya agak kecewa juga sih Revisi UU KUP diambil lagi sehingga tidak masuk prolegnas

  • dianarahmasari

    Member
    14 December 2016 at 9:25 am

    hehe kita saling mendukung saja sekarang rekan, bicara target memang masih jauh, tapi seperti yg dibilang bu sri, kalaupun meleset tidak akan jauh2 amat bedanya

  • Wiwik_koto

    Member
    15 December 2016 at 8:33 am

    Kalau boleh saya mau nyaranin ke bapak2x yang kerja di DJP…

    Jangan cuma sasaran bidikannya pengusaha, dan rakyat biasa aja… sekali-kali bidik tuh pejabat atau mantan pejabat.

    Bukankah pejabat sebelum menjadi pejabat ada sumpah setia ke NKRI, mari kita buktikan atau check kebenaran dari sumpah setianya dong… salah satunya membayar pajak dengan patuh.

    Harapan saya sekali-kali DJP kerjasama dengan KPK buat project baru. yaitu project rekonsiliasi & periksa "SPT Tahunan Vs aset (Rumah, mobil, perhiasan, helikopter, jet pribadi) + gaya hidup mewah" dari mantan-mantan pejabat & beserta keluarga pejabat dari era orde baru s.d. orde sby.

    saya kasih contoh 1 aja deh, gak usah jauh-jauh amat….
    spt yang kita ketahui dan dengar dan bukan rahasia umum lagi, ada satu politikus senior yang masih aktif sbg ketua salah satu parpol, punya rumah pribadi nya sangatlah besar & mewah, dijaga mungkin oleh ratusan pengawal, trus punya kuda-kuda mahal (1 ekor aja 2-3M), dan dengar2xnya punya banyak mobil mewah, dan helikopter juga.

    Salam,

    Wiwiek

  • Wiwik_koto

    Member
    15 December 2016 at 8:39 am

    Kalaupun gak bisa dipajakin… kan aset2x yang gak jelas dari mantan-mantan pejabat tsb bisa disita buat negara kan.

    bisa buat nutupin defisit target penerimaan pajak juga tuh.

  • Beknil

    Member
    16 December 2016 at 11:43 am

    Iya pak terlihat lebih bersih karena yang buat gk bersih kan hanya sekelompok orang tertentu. Tapi orang ini ambilnya yang besar-besar so pengaruhnya besar. Di basmi aja Pak. Seharusnya dibuat kayak gini peraturanya: Barang siapa yang melaporkan penerimaan uang oleh DJP atas suap dalam waktu 5 hari setelah uang diterima orang dan lembaga yang memberi akan dibebaskan. Menurut saya adil sih, soalnya toh orang tertentu ini yang biasa minta dan mempersulit.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now