Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Komisi Hotel diluar Pabean
Pajak Komisi Hotel diluar Pabean
Selamat siang rekan ortax semua. Mohon pencerahannya mengenai komisi yang kami bayarkan atas pihak diluar pabean, 1. Apa saja yang perlu diperhatikan? Pajak apa saja yang kami harus kenakan kepada mereka? 2. Apabila mereka memiliki Certificate of Domicile apakah mereka tidak dikenakan pajak lagi? 3. Apabila tidak dikenakan pajak apakah kita tetap melaporkan pajaknya? JIka iya, dokumen apa saja yang harus kami lampirkan. Terima kasih – gitas007, Mr.
- Originaly posted by gitas007:
ohon pencerahannya mengenai komisi yang kami bayarkan atas pihak diluar pabean,
atas apa ya?
Originaly posted by gitas007:Apabila mereka memiliki Certificate of Domicile apakah mereka tidak dikenakan pajak lagi?
sepanjang masih berlaku, coba baca per 24 2011 dulu