Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Komisi Hotel diluar Pabean

  • Pajak Komisi Hotel diluar Pabean

  • gitas007

    Member
    13 December 2016 at 2:48 pm
  • gitas007

    Member
    13 December 2016 at 2:48 pm

    Selamat siang rekan ortax semua. Mohon pencerahannya mengenai komisi yang kami bayarkan atas pihak diluar pabean, 1. Apa saja yang perlu diperhatikan? Pajak apa saja yang kami harus kenakan kepada mereka? 2. Apabila mereka memiliki Certificate of Domicile apakah mereka tidak dikenakan pajak lagi? 3. Apabila tidak dikenakan pajak apakah kita tetap melaporkan pajaknya? JIka iya, dokumen apa saja yang harus kami lampirkan. Terima kasih – gitas007, Mr.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    14 December 2016 at 9:39 am
    Originaly posted by gitas007:

    ohon pencerahannya mengenai komisi yang kami bayarkan atas pihak diluar pabean,

    atas apa ya?

    Originaly posted by gitas007:

    Apabila mereka memiliki Certificate of Domicile apakah mereka tidak dikenakan pajak lagi?

    sepanjang masih berlaku, coba baca per 24 2011 dulu

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now