Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Rekonsiliasi Fiskal

  • Rekonsiliasi Fiskal

     Tomodachi san updated 7 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Tomodachi san

    Member
    10 December 2016 at 7:42 pm

    PT Atap bergerak dalam bidang usaha genteng, berikut laporan laba rugi perusahaan:
    Peredaran usaha
    Penjualan bruto 250.000
    Retur penjualan (12.000)
    Penjualan neto 238.000
    Harga Pokok Penjualan (100.000)
    Laba bruto usaha 138.000
    Biaya operasi selama tahun 2016
    Biaya pengobatan karyawan 5.000
    Biaya gaji dan upah 20.000
    Biaya listrik dan telepon 2.000
    Biaya konsumsi 7.000
    Biaya premi asuransi kendaraan 4.000
    Biaya promosi 18.000
    Biaya penghapusan piutang 1.500
    Biaya pungutan liar bea dan cukai 4.000
    Total biaya operasi 61.500
    Laba neto usaha 76.500
    Keterangan tambahan:
    > Penghasilan atas dividen (secara rutin) PT Bumi 10.000
    > Penghasilan sewa kontrak rumah dari pak Bima 3000
    > Premi asuransi untuk kendaraan pribadi 500 dimasukkan dalam biaya asuransi kendaraan perusahaan

    Dari data tersebut, apa saja yang perlu untuk di koreksi? Saya dan teman saya berbeda pendapat untuk koreksi pendapatan deviden dan sewa, karena dalam laporan L/R tertulis "Penjualan Bruto" bukannya "Penghasilan Bruto"..
    Mohon penjelasannya..

  • Tomodachi san

    Member
    10 December 2016 at 7:42 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    14 December 2016 at 9:54 am
    Originaly posted by tomodachi san:

    Biaya pengobatan karyawan 5.000

    Koreksi jika mekanisme biaya pengobatannya bukan reimburse

    Originaly posted by tomodachi san:

    Biaya promosi 18.000

    arus ada bukti

    Originaly posted by tomodachi san:

    Biaya penghapusan piutang 1.500

    piutang yg benar2 tidak dapat ditagih sebagaimaan syratanya dipenhi dlm psl 6 UU PPh

  • RickyHalim

    Member
    14 December 2016 at 11:02 am
    Originaly posted by tomodachi san:

    Biaya konsumsi 7.000

    Harus untuk "semua karyawan" dan "di tempat kerja" , kalau tidak terpenuhi keduanya maka dikoreksi

    Originaly posted by tomodachi san:

    Biaya pungutan liar bea dan cukai 4.000

    Kalau pungutan liar berarti tidak ada buktinya ya….

    BTW tugas kuliah ya? 🙂

  • Tomodachi san

    Member
    20 December 2016 at 4:20 pm

    Bagaimana jika tidak ada keterangan sama sekali?? apakah dianggap sudah memenuhi ketentuan perpajakan dan tidak perlu dikoreksi?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now