Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Rekonsiliasi Fiskal
PT Atap bergerak dalam bidang usaha genteng, berikut laporan laba rugi perusahaan:
Peredaran usaha
Penjualan bruto 250.000
Retur penjualan (12.000)
Penjualan neto 238.000
Harga Pokok Penjualan (100.000)
Laba bruto usaha 138.000
Biaya operasi selama tahun 2016
Biaya pengobatan karyawan 5.000
Biaya gaji dan upah 20.000
Biaya listrik dan telepon 2.000
Biaya konsumsi 7.000
Biaya premi asuransi kendaraan 4.000
Biaya promosi 18.000
Biaya penghapusan piutang 1.500
Biaya pungutan liar bea dan cukai 4.000
Total biaya operasi 61.500
Laba neto usaha 76.500
Keterangan tambahan:
> Penghasilan atas dividen (secara rutin) PT Bumi 10.000
> Penghasilan sewa kontrak rumah dari pak Bima 3000
> Premi asuransi untuk kendaraan pribadi 500 dimasukkan dalam biaya asuransi kendaraan perusahaanDari data tersebut, apa saja yang perlu untuk di koreksi? Saya dan teman saya berbeda pendapat untuk koreksi pendapatan deviden dan sewa, karena dalam laporan L/R tertulis "Penjualan Bruto" bukannya "Penghasilan Bruto"..
Mohon penjelasannya..- Originaly posted by tomodachi san:
Biaya pengobatan karyawan 5.000
Koreksi jika mekanisme biaya pengobatannya bukan reimburse
Originaly posted by tomodachi san:Biaya promosi 18.000
arus ada bukti
Originaly posted by tomodachi san:Biaya penghapusan piutang 1.500
piutang yg benar2 tidak dapat ditagih sebagaimaan syratanya dipenhi dlm psl 6 UU PPh
- Originaly posted by tomodachi san:
Biaya konsumsi 7.000
Harus untuk "semua karyawan" dan "di tempat kerja" , kalau tidak terpenuhi keduanya maka dikoreksi
Originaly posted by tomodachi san:Biaya pungutan liar bea dan cukai 4.000
Kalau pungutan liar berarti tidak ada buktinya ya….
BTW tugas kuliah ya? 🙂
Bagaimana jika tidak ada keterangan sama sekali?? apakah dianggap sudah memenuhi ketentuan perpajakan dan tidak perlu dikoreksi?