Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 metode gross up pph 21

  • metode gross up pph 21

     arvita updated 7 years, 3 months ago 6 Members · 10 Posts
  • arvita

    Member
    10 December 2016 at 11:14 am
  • arvita

    Member
    10 December 2016 at 11:14 am

    selamat siang,, saya mau tanya mengenai peraturan yg mengatur tentang metode gross up ?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    14 December 2016 at 9:52 am
    Originaly posted by arvita:

    selamat siang,, saya mau tanya mengenai peraturan yg mengatur tentang metode gross up ?

    secara aturan belum ada rekan, hanya hitungan matematika saja

  • arvita

    Member
    22 December 2016 at 12:02 pm

    apakah itu bisa di terapkan ke perusahaan yang sudah terdaftar di KPP?untuk pemotongan pph 21 bagi karyawanya?

  • dianarahmasari

    Member
    22 December 2016 at 2:24 pm

    bisa rekan tidak ada masalah

  • memey

    Member
    22 December 2016 at 2:53 pm
    Originaly posted by arvita:

    apakah itu bisa di terapkan ke perusahaan yang sudah terdaftar di KPP?untuk pemotongan pph 21 bagi karyawanya?

    Bisa rekan, dan espt PPh Pasal 21 mengakomodir hal tsb (masuk ke point 2. Tunjangan PPh).

    Salam

  • arvita

    Member
    29 December 2016 at 10:35 am

    oh iya, kebetulan tugas akhir saya mau meneliti tentang metode gross up itu sendri sebagai salah satu strategi dalam perencanaan pajak khusus pph 21 karyawan, dan saya masih bingung untuk peraturan ataupun undang-undang yang menjelaskan tentang itu tdi,,mohon dibantu, untuk penjelasanya.trima kasih

  • bezita

    Member
    29 December 2016 at 3:57 pm
    Originaly posted by arvita:

    kebetulan tugas akhir saya mau meneliti tentang metode gross up itu sendri sebagai salah satu strategi dalam perencanaan pajak khusus pph 21 karyawan

    peraturan y belum ada neng cuma hal ini bisa diterapkan jika perusahaan sudah mempunyai omzet yg lumayan sekaligus bantu karyawannya he..he..he

  • Yuhui

    Member
    30 December 2016 at 4:54 pm
    Originaly posted by bezita:

    peraturan y belum ada neng cuma hal ini bisa diterapkan jika perusahaan sudah mempunyai omzet yg lumayan sekaligus bantu karyawannya he..he..he

    Ada , Pasal 4 huruf p UU PPh sama lampiran PER-16/2016

  • arvita

    Member
    5 January 2017 at 9:24 am

    terima kasih kak,,,,sdah membantu ..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now