Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Munculnya Surat Teguran setelah Tax Amnesty

  • Munculnya Surat Teguran setelah Tax Amnesty

     whykey updated 6 years, 11 months ago 12 Members · 19 Posts
  • alfianakarlina

    Member
    9 December 2016 at 1:10 pm
  • alfianakarlina

    Member
    9 December 2016 at 1:10 pm

    Dear All,

    Saya barusan menerima Surat Teguran Pajak terkait STP PPh pasal 21 tahun 2013,
    Waktu terbit STPnya saya sudah telpon AR bertanya apakah ini wajib bayar atau tidak,
    menurut AR, STP tersebut tidak perlu digubris karena sudah ikut TA,
    tetapi kok ini malah terbit Surat Teguran setelah selang beberapa bulan.
    Tindakan apa yg harus saya lakukan ?
    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih

  • Javier15

    Member
    9 December 2016 at 1:20 pm

    Tindakan yang harus anda lakukan adalah mengikuti arahan AR tsb.

  • Javier15

    Member
    9 December 2016 at 1:43 pm

    Atau minta AR anda klarifikasi ke seksi penagihan biar tdk terbit lg surat paksa berikutnya

  • pajaknyinyir

    Member
    9 December 2016 at 1:50 pm

    arahan AR nya sudah benar, tinggal tunjukkan saja "Surat Sakti".

    Keep calm rekan 🙂

  • pajaknyinyir

    Member
    9 December 2016 at 1:54 pm

    arahan AR nya sudah benar, tinggal tunjukkan saja "Surat Sakti".

    Keep calm rekan 🙂

  • dimaz1

    Member
    9 December 2016 at 2:43 pm

    Keuntunngan jika Anda ikut TA adalah semua urusan pajak anda dari tahun 2015 dan sebelumnya dianggap benar, jadi jika anda ikut TA dan muncuk STP,SKP STPBP atau teguran lain berkaitan dengan tagihan pajak maka semua itu tidak berlaku, karena anda sudah ikut TA. jadi kalau menurutku benar kata AR anda abaikan saja..

  • yunimurdiana

    Member
    13 December 2016 at 12:20 pm

    Apa tidak perlu dibuatkan surat tanggapan bahwa kita sudah ikut TA?

  • dimaz1

    Member
    14 December 2016 at 8:28 am
    Originaly posted by yunimurdiana:

    Apa tidak perlu dibuatkan surat tanggapan bahwa kita sudah ikut TA?

    kalau memang rekan lakukan itu juga jauh lebih baik, untuk menyakinkan lampirkan bukti penerimaan kalau sudah ikut TA

  • dimaz1

    Member
    14 December 2016 at 8:29 am
    Originaly posted by dimaz1:

    jadi jika anda ikut TA dan muncuk STP,SKP STPBP atau teguran lain berkaitan dengan tagihan pajak maka semua itu tidak berlaku,

    untuk tahun 2015 KEBELAKANG

  • andylau

    Member
    14 December 2016 at 1:45 pm

    kalau saya sih cukup konfirmasi ar bahwa sudah ikut TA dan akan mengabaikan stp tsb, dan AR bilang oke, heheh

  • Adhitio

    Member
    14 December 2016 at 4:17 pm

    Konfirmasikan ke bagian penagihan saja biar clear

  • dimaz1

    Member
    15 December 2016 at 1:13 pm

    semoga AR nya tidak lupa.. wkwkwk

  • Gorbacev

    Member
    15 December 2016 at 1:41 pm
    Originaly posted by yunimurdiana:

    Apa tidak perlu dibuatkan surat tanggapan bahwa kita sudah ikut TA?

    ini perlu dan lampirkan Surat Sakti (TA)

  • Hny

    Member
    15 December 2016 at 2:57 pm

    Dear Rekan,
    Kalau kita sudah ikut TA, lalu dapat surat konfirmasi dari lawan transaksi mengenai perihal PPn tahun 2014, dan ternyata FP Keluaran di tahun 2014 tersebut belum dilaporkan, Apa yg harus kita lakukan? mohon advisenya

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now