Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengusaha UKM Masih Ngeri Dengar Kata Pajak
Pengusaha UKM Masih Ngeri Dengar Kata Pajak
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kesadaran membayar pajak di kalangan masyarakat memang masih perlu terus ditumbuhkan. Tidak hanya di kalangan pengusaha kaya yang telah mapan, tapi pengusaha kecil dan menengah (UKM) pun wajib tahu dan memenuhi kewajiban membayar pajak.
Kenyataannya, selama ini masih banyak yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, bahkan mengaku ngeri mendengar kata pajak. Hal ini seperti diakui Ketua Hipmikindo Kota Banjarmasin, Yeni Mulyani.
Dia mengatakan banyak pelaku usaha, utamanya usaha mikro kecil selama ini ngeri mendengar kata pajak. Sebab yang ada di benaknya, pajak identik dengan membayar sejumlah uang. "Begitu mendengar pajak sudah underestimate dulu. Imej semacam itu perlu diubah, salah satunya melalui kegiatan bareng semacam ini," kata Yeni saat menghadiri Seminar UKM 2016 dengan tema Peran Serta Pajak Dalam MenyongsongEra Pemasaran Digital Untuk UKM Bermartabat dan Bazar Produk UKM yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, Selasa (6/12).
Namun Yeni berharap petugas pajak jangan menuntut pelaku usaha untuk membayar pajak, tetapi juga harus memberikan kontribusi positif bagi UMKM agar usahanya semakin maju dan berkembang.
Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama dalam kegiatan Seminar UKM 2016 ini dapat membuka wawasan dan mengubah mindset para pelaku usaha terkait pajak, bahwa pajak itu positif.
"Jangan lagi ada anggapan membayar pajak akan mengurangi pendapatan, tapi dengan sinergi yang dilakukan akan berdampak positif," tandasnya.Bagaimana upaya Kanwil DJP Kalselteng memberikan edukasi dan penjelasan kepada masyarakat termasuk pelaku UKM terkait pajak? baca berita selengkapnya di Banjarmasin Post edisi Rabu (7/12/2016). (*)
Sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/2016/12/06/pengu saha-ukm-masih-ngeri-dengar-kata-pajak
Setuju, harus diberikan edukasi lebih mendalam kepada teman2 UMKM, karena memang terkait pajaknya mereka biasanya kurang mengerti
jangankan UMKM, kita aja yang pegawai biasa masih serem denger kata pajak, apalagi pemeriksaan haha
kalau menurut saya, meskipun disosialisasikan bagaimana pun UMKM tidak akan mau tau masalah pajak.
kalau pendapat saya sieh mending kantor pajak bepikir bagai mana agar pajak penghasilan bisa di link kan ke pajak kendaraan atau pajak PBB, agar jika si wajib pajak yang berpenghasilan belum memenuhi kewajiban pajak penghasilan tidak diperbolehkan memperpanjang samsat dan tidak diperbolehkan membayar PBB sebelum pajak penghasilan di bayar dan sudah melaporkan spt tahunan tahun sebelumnya.
ini pendapat saya.Pendapat saya, pajak UMKM tidak sederhana, walaup sudah dikeluarkan aturan pajak 1% dari omset, karena kadang masih banyak UMKM jualnya Rugi atau untung dibawa 1% demi perputaran uang saja.
Belum lagi efeknya kalo omsetnya besar harus pembukuann, dsb nya. Belum lagi ada PPN segala
jadi ribet sehingga UMKM lebih ga terbuka banyaknya. PPG laya yang namanya pajak final, dari sisi equality memang perlu dikaji, tapi dari segi ease of administartion itu juara banged…
kalo untuk namanya pajak mungkin di benak UMKM terlintas kata2 "ngeri", "pikir2 lagi", coba dengan kata sedekah.