Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Wajib Pajak Berstatus Cabang
Dear All Rekan,
Saya ingin menanyakan apabila ada sebuah perusahaan IT yang membuka suatu kantor cabang di tempat berbeda dengan kantor pusat, dimana kantor cabang tersebut hanya digunakan sebagai tempat menaruh server dan beberapa engineer. Apakah kantor cabang tersebut dapat dikatakan sebagai Wajib Pajak Berstatus Cabang dan harus melakukan kewajiban perpajakan atau tidak? Mohon pencerahannya. Terimakasih.
Harus rekan, karena pendaftaran NPWP itu meliputi tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib.
rekan bisa liat aturannya di PER-20/PJ/2013 dan PER-12/PJ/2015 di pasal 3.
Thx- Originaly posted by big.small:
Harus rekan, karena pendaftaran NPWP itu meliputi tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib.
rekan bisa liat aturannya di PER-20/PJ/2013 dan PER-12/PJ/2015 di pasal 3.
ThxNoted Rekan big.small. Thanks.
ikut nimbrung….
PT.A (cabang A) terdaftar di wilayah KPP jakarta utara,
pindah alamat ke wilayah KPP Jakarta pusat.perubahan alamat sudah kita sampaikan ke KPP jakarta utara.
apakah tetap harus pindah ke KPP jakarta pusat dan menghapus yg di KPP jakarta utara ?mohon saran
- Originaly posted by lairl:
apakah tetap harus pindah ke KPP jakarta pusat dan menghapus yg di KPP jakarta utara ?
iya
iya, ganti alamat aja, NPWP nya sama
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by lairl:
apakah tetap harus pindah ke KPP jakarta pusat dan menghapus yg di KPP jakarta utara ?penghapusan dan dilakukan pemeriksaan (kondisi hanya pindah alamat tanpa menutup usaha)
iya
Originaly posted by husnithamrin:07 Dec 2016 14:06
iya, ganti alamat aja, NPWP nya samaNPWP tetap di KPP yang lama ?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by lairl:
apakah tetap harus pindah ke KPP jakarta pusat dan menghapus yg di KPP jakarta utara ?iya
penghapusan dan dilakukan pemeriksaan (kondisi hanya pindah alamat tanpa menutup usaha)
Originaly posted by husnithamrin:iya, ganti alamat aja, NPWP nya sama
NPWP tetap di KPP yang lama ?
bukan penghapusan dalam arti keadaan darurat
ada formulir pemindahan WP