Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › BANK OVERDARTF
salam rekan ortax,
sy mau tanya apa itu bank overdarft ? bagaimana dgn perhitungan bunganya ?
tolong masukannya
sepi
Penarikan dana yang melebihi batas yang ditentukan, bunganya biasa lebih tinggi dari bunga normal. Ini merupakan fasilitas tambahan dari bank, tidak semua account memiliki ini.
Misal limit kredit 10 milyar, tapi kita menarik 10,5 milyar ,
maka yang 0,5 milyar itulah yang melebihi batas, akan dikenakan bunga lebih tinggijadi yg 0.5 m itu merupakan hutang kita ke pd bank y rekan
bagimana cara melihat jlh hutang kita ke pihak bank di rekening korannya rekan ?- Originaly posted by ingintautax:
bagimana cara melihat jlh hutang kita ke pihak bank di rekening korannya rekan ?
Kalau saldonya sudah minus di rekening koran, itu menandakan pengambilan sudah over draft
ou, dan bagaimana cara melihat jlh hutang kita di rekening koran rekan
sepi
Lihat rekening koran, setiap tanggal ada saldo akhirnya, jika saldo akhirnya
negatip berarti kita menggunakan dana lebih besar dari penerimaan (Fasilatas overdraft), biasanya saldo akhir bulan yang negatip kita reklass dari bank ke Pinjaman overdraft
Dr. Bank (supaya saldo akhir nihil)
Cr Pinjaman overdraft (jumlah pinjaman overdraft yang diambil
pada awal bulan berikutnya jurnal tersebut di revers (dibalik) supaya saldonya sama dengan rekening koran kembaliok tq rekan
bank overdraft yaitu dana talangan
jika di sisi hutang, masuk di kelas Current Liabilitykalo di Cash Flow, masuk di ending Balance Cash
sedangkan di Balance Sheet, di Asset nya pasti saldo kasnya beda maka benar seperti yang rekan darmanar katakanOriginaly posted by darmanar:biasanya saldo akhir bulan yang negatip kita reklass dari bank ke Pinjaman overdraft
salam