Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak apakah yang harus dilaporkan oleh wajib pajak yg join untuk pembukaan Alfamart

  • Pajak apakah yang harus dilaporkan oleh wajib pajak yg join untuk pembukaan Alfamart

     jhonkhoferi updated 7 years, 4 months ago 2 Members · 5 Posts
  • KEMUNING

    Member
    2 December 2016 at 8:43 am

    Dear teman2 ortax
    mohon bantuannya mengenai Pelaporan perpajakan apa saja yg hrs d laporkan oleh wajib pajak ( perusaan berbentuk CV) yg bekerjasama untuk membuka gerai alfamart

    Mohon bantuan dan penjelasannya teman2 ortax

    Trim's

  • KEMUNING

    Member
    2 December 2016 at 8:43 am
  • jhonkhoferi

    Member
    5 December 2016 at 9:45 am

    http://www.wibowopajak.com/2015/10/alfamart.html

    pajak pajak pph 21,pph 23,ppn,pph 29

  • KEMUNING

    Member
    6 December 2016 at 4:37 pm

    Thank's rekan jhonkhoferi atas infonya
    mohon infonya lagi
    PPh 21, PPh 23 , PPn dan PPh 29 semuanya atas nama perusahaan kita ya bukan atas nama Pihak Alfamart. Trim's

  • jhonkhoferi

    Member
    8 December 2016 at 3:20 pm
    Originaly posted by KEMUNING:

    PPh 21, PPh 23 , PPn dan PPh 29 semuanya atas nama perusahaan kita ya bukan atas nama Pihak Alfamart. Trim's

    betul rekan kemuning,

    Omong Omong CV ini khusus untuk buka Gerai Indomaret atau masih ada kegiatan usaha lain.

    Dulu Kita Buka Satu CV Terpisah untuk mencover Usaha ini jadi tidak digabung,dan pihak indomaret yg memanage laporan keuangan serta adm perpajakannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now