Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak apakah yang harus dilaporkan oleh wajib pajak yg join untuk pembukaan Alfamart
Pajak apakah yang harus dilaporkan oleh wajib pajak yg join untuk pembukaan Alfamart
Dear teman2 ortax
mohon bantuannya mengenai Pelaporan perpajakan apa saja yg hrs d laporkan oleh wajib pajak ( perusaan berbentuk CV) yg bekerjasama untuk membuka gerai alfamartMohon bantuan dan penjelasannya teman2 ortax
Trim's
http://www.wibowopajak.com/2015/10/alfamart.html
pajak pajak pph 21,pph 23,ppn,pph 29
Thank's rekan jhonkhoferi atas infonya
mohon infonya lagi
PPh 21, PPh 23 , PPn dan PPh 29 semuanya atas nama perusahaan kita ya bukan atas nama Pihak Alfamart. Trim's- Originaly posted by KEMUNING:
PPh 21, PPh 23 , PPn dan PPh 29 semuanya atas nama perusahaan kita ya bukan atas nama Pihak Alfamart. Trim's
betul rekan kemuning,
Omong Omong CV ini khusus untuk buka Gerai Indomaret atau masih ada kegiatan usaha lain.
Dulu Kita Buka Satu CV Terpisah untuk mencover Usaha ini jadi tidak digabung,dan pihak indomaret yg memanage laporan keuangan serta adm perpajakannya.