Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tunjangan Makan
Untuk karyawannya PT. X memberikan tunjangan makan dengan total nilai sebesar Rp. 128.000.000,-, terdiri dari Rp. 109.000.000,- yang dibebankan ke Harga Pokok Produksi dan sebesar Rp. 19.000.000,- ke rekening Biaya Gaji, Upah, THR dan lain-lain. Atas pemberian tunjangan makan kepada karyawan ini diperkirakan ada tambahan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 11.100.000,- yang terdiri dari Rp. 8.200.000,- yang dibebankan ke Harga Pokok Produksi dan sebesar Rp. 2.900.000,- ke rekening Biaya Gaji, Upah, THR dan lain-lain. Uang yang diberikan oleh PT. X untuk tunjangan makan kepada karyawan ini tidak cukup dipakai oleh karyawan untuk membeli makan siang.
Apabila ada permasalahan seperti ini maka apa saja koreksi fiskal yang harus dilakukan dan apa dasar peraturan yang digunakan?
Untuk pemberian makan kepada karyawan tidak masalah selama:
– Dilakukan di tempat kerja
– Untuk semua karyawanYang bisa dikoreksi fiskal adalah "Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. Rp. 8.200.000,- yang dibebankan ke Harga Pokok Produksi" karena PPh tidak boleh dibebankan ke HPP berdasarkan UU PPh.
- Originaly posted by rickyhalim:
Yang bisa dikoreksi fiskal adalah "Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. Rp. 8.200.000,- yang dibebankan ke Harga Pokok Produksi" karena PPh tidak boleh dibebankan ke HPP berdasarkan UU PPh.
Yang sebesar 109 jt juga dibebankan ke HHP knp tdk di koreksi fiskal ya?
- Originaly posted by isyana222:
Yang sebesar 109 jt juga dibebankan ke HHP knp tdk di koreksi fiskal ya?
Jika diberikan dalam bentuk "makanan" TIDAK dikoreksi fiskal
Jika dalam bentuk "uang" maka dikoreksi fiskalJika dalam bentuk uang maka seluruh tunjangan harus masuk ke gaji, dan dipotong pph 21
PPh 21 tsb tidak boleh dibiayakan, harus dikoreksi fiskal