Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembuatan brosur dan pphnya
pembuatan brosur dan pphnya
dear rekan, mohon bantuan untuk kasus berikut ini..
Perusahaan kami (PT ABC) membuat brosur sebanyak 10.000 lembar @Rp. 500, dengan total 5 juta rupiah dan ppn 10%.
Pada invoice hanya tertera deskripsi "Brosur PT ABC" dan deskripsi di faktur pajaknya "Brosur PT ABC".
Apakah tagihan tsb dikenakan pph ?terima kasih..
- Originaly posted by baba23:
Apakah tagihan tsb dikenakan pph ?
PPh Pasal 23
PT. ABC hanya cetak atau sekalian design?
- Originaly posted by baba23:
Perusahaan kami (PT ABC) membuat brosur sebanyak 10.000 lembar @Rp. 500, dengan total 5 juta rupiah dan ppn 10%.
Pada invoice hanya tertera deskripsi "Brosur PT ABC" dan deskripsi di faktur pajaknya "Brosur PT ABC".
Apakah tagihan tsb dikenakan pph ?Jelas sekali rekan baba23 bahwa tagihan tersebut merupakan objek pajak PPh 23 (Jasa Pencetakan/ Penerbitan).
salam
- Originaly posted by baba23:
Apakah tagihan tsb dikenakan pph ?
kalau perusahaan ente bukan dibidang manufaktur/industri kena 23
salam
ok terima kasih semua atas informasinya