Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perubahan kepemilikan saham oleh wpln
Yth. suhu
Mohon pencerahannya mengenai kasus di perusahaan kami bekerja yang sahamnya dimiliki oleh WPLN dari Hongkong.
Saham yang di miliki oleh Hongkong tersebut dijual lagi ke perusahaan di negara Jepang..
atas peralihan tersebut kami mendapat surat dari KPP bahwa perusahaan kami diwajibkan memungut PPh pasal 26 kepada Hongkong, Keterangan dari AR KPP, hal tersebut diatur dalam KMK 434/04/1999. Padahal transaksi keuangan tidak melalui perusahaan kami, bagaimana kami bisa memotong atas transaksi tersebut?
Lebih parahnya lagi, posisi sekarang kami tidak ada lagi hubungan apa-apa dengan Hongkong.
Pimpinan kami belum mau membayar PPh pasal 26 atas Hongkong. karena pemahamanya transaksinya terjadi di luar negeri dan tidak terutang pph dalam negeri.
mohon saran para suhu, apa yang bisa saya lakukan atas kasus diatas
terima kasih
Matjarieh kok bisa dikenakan? padahal kan yg jual orang yg punya sahamnya bukan perusahaannya
nah itu dia.. saya juga bingung ini
dear para suhu.
melanjutkan kasus saya diatas, karena masih ditanyakan oleh KPP.
padahal kalau saya lihat ada P3B Indonesia Hongkong loh, hanya terkait pasal 13 ayat 1-5 saya kebingungan mencerna-nya
mohon pencerahan para suhu, kalau transaksi penjualan saham perusahaan indonesia yang dilakukan di hongkong.. masuk ayat yg mana ya dari pasal 13 tersebut?
matur suwun atas bantuan suhu