Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain perubahan kepemilikan saham oleh wpln

  • perubahan kepemilikan saham oleh wpln

     Matjari updated 7 years ago 2 Members · 5 Posts
  • Matjari

    Member
    1 December 2016 at 4:57 pm

    Yth. suhu

    Mohon pencerahannya mengenai kasus di perusahaan kami bekerja yang sahamnya dimiliki oleh WPLN dari Hongkong.

    Saham yang di miliki oleh Hongkong tersebut dijual lagi ke perusahaan di negara Jepang..

    atas peralihan tersebut kami mendapat surat dari KPP bahwa perusahaan kami diwajibkan memungut PPh pasal 26 kepada Hongkong, Keterangan dari AR KPP, hal tersebut diatur dalam KMK 434/04/1999. Padahal transaksi keuangan tidak melalui perusahaan kami, bagaimana kami bisa memotong atas transaksi tersebut?

    Lebih parahnya lagi, posisi sekarang kami tidak ada lagi hubungan apa-apa dengan Hongkong.

    Pimpinan kami belum mau membayar PPh pasal 26 atas Hongkong. karena pemahamanya transaksinya terjadi di luar negeri dan tidak terutang pph dalam negeri.

    mohon saran para suhu, apa yang bisa saya lakukan atas kasus diatas

    terima kasih
    Matjari

  • Matjari

    Member
    1 December 2016 at 4:57 pm
  • bimoaryan

    Member
    5 December 2016 at 9:47 am

    eh kok bisa dikenakan? padahal kan yg jual orang yg punya sahamnya bukan perusahaannya

  • Matjari

    Member
    7 December 2016 at 10:59 am

    nah itu dia.. saya juga bingung ini

  • Matjari

    Member
    3 April 2017 at 1:54 pm

    dear para suhu.

    melanjutkan kasus saya diatas, karena masih ditanyakan oleh KPP.

    padahal kalau saya lihat ada P3B Indonesia Hongkong loh, hanya terkait pasal 13 ayat 1-5 saya kebingungan mencerna-nya

    mohon pencerahan para suhu, kalau transaksi penjualan saham perusahaan indonesia yang dilakukan di hongkong.. masuk ayat yg mana ya dari pasal 13 tersebut?

    matur suwun atas bantuan suhu

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now