Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn untuk kawasan berikat
rekan2 ortax, saya ingin tanya masalah ppn. perusahaan kami berada dikawasan berikat, jadi kalalu perusahaan kami membeli barang, apakah semua barang harus kenak ppn.
dan apakah pengiriman/mutasi barang antar cabang ( dalam satu perusahaan ) harus kenak ppn.
terima kasihsetau saya sih klo kawasan berikat tidak kena PPN sih, jdi PPN nya = O, tpi tetap harus di laporkan.
mohon koreksinya.- Originaly posted by wishly:
perusahaan kami berada dikawasan berikat, jadi kalalu perusahaan kami membeli barang, apakah semua barang harus kenak ppn.
Pasal 4 UU PPN mengenai Objek PPN :
– Penyerahan BKP / JKP didalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
– Impor BKP
– Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
– Pemanfaatan JKP dari luar pabean di dalam daerah pabean
– Eksport BKP Oleh PKP (tarif 0 %) - Originaly posted by wishly:
pengiriman/mutasi barang antar cabang ( dalam satu perusahaan ) harus kenak ppn.
terima kasihya terutang PPN dengan DPP nilai Lainnya (Desentralisasi)
tergantung barangnya..apakah untuk diproses lebih lanjut atau tidak … kalau tidak diproses lebih lanjut atau bukan barang untuk proses produksi maka akan kena PPN….
Menurut saya kalau pembeliannya untuk kegiatan usaha produksi tidak dipungut PPN nya
mohon koreksinya
Berdasarkan PP No. 30 / Tahun 2005, pasal 2 menyatakan bahwa dalam rangka menunjang ekspor, PPN dan PPN BM tidak dipungut atas:
(1) Penyerahan BKP kepada Pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor; dan
(2) Impor BKP yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;
Terus….
PMK RI No. 587/PMK.04/2004 pasal 14 menyatakan:
Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas sebagai berikut:
a. atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 impor;
b. atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
c. atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
d. atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
e. atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
f. atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
g. atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
h. atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
i. atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan pembebasan Cukai;
j. penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor;
k. pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
l. atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPn BM.PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2005TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
rekan dewan, ini kan utk pulau batam tok, ndak tau yg ditanya rekan wishly
kaw ber yg mana…lha kl yg ini utk kaw berikat yg umum:
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 33 TAHUN 1996 TANGGAL 04 JUNI 1996
TENTANG
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKATPasal 2
(1) Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa:
a. penangguhan bea masuk;
b. pembebasan cukai;
c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM.
(3) Atas pemasukan Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dibebaskan dari pengenaan cukai.
(4) Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.salam