Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SP3DRI
Mohon bantuannya rekan kalo SP3DRI dari KPBC yg dilimpahkan ke KPP tetapi belum diterbikan SKPKBnya oleh KPP apakah sudah menjadi pajak terutang WP?
Mohon bantuannya dan kalo ada dengan peraturannyaterima kasih
Dalam hal SP3DRI belum diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT maka Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan:
1)
menerbitkan nota penghitungan STP (atas piutang PPh Pasal 22 impor). Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 22 Impor masih dalam tahun berjalan atau Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan PPh atas tahun-tahun pajak yang telah lampau maka proses dilanjutkan ke huruf o. Apabila piutang PPh Pasal 22 Impor telah melampaui akhir Tahun Pajak, maka STP tidak dapat diterbitkan; atau
2)
Berdasarkan hasil penelitian Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan apabila terdapat data SP3DRI yang tidak atau kurang bayar (atas PPN/PPnBM Impor), atas utang pajak tersebut dapat:
i)
dilakukan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); atau
ii)
diusulkan pemeriksaan untuk diterbitkan SKPKB/SKPKBT sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15905
mungkin bisa membantu