Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Permohonan Non Efektif Badan yang Baru Berdiri 1 Tahun
Permohonan Non Efektif Badan yang Baru Berdiri 1 Tahun
Dear rekan, mohon bantuannya
Apabila badan berupa CV ingin mengajukan permohonan non efektif apakah harus minimal 2 tahun dari tanggal berdirinya?
Tempat saya berupa CV masih berdiri 1 tahunan tetapi karena tidak jadi dipakai ingin mengajukan non efektif, apakah bisa?
Terima kasih
- Originaly posted by ditamartiyana:
Dear rekan, mohon bantuannya
Apabila badan berupa CV ingin mengajukan permohonan non efektif apakah harus minimal 2 tahun dari tanggal berdirinya?
Tempat saya berupa CV masih berdiri 1 tahunan tetapi karena tidak jadi dipakai ingin mengajukan non efektif, apakah bisa?
Terima kasih
bisa
Viewing 1 - 3 of 3 replies