Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Daluarsa Surat Tagihan Pajak
Deal all,
perusahaan kami pada november 2016 baru menerima Pemberitahuan hasil pemeriksaan Pajak tahun buku 2011. didalam PHP terdapat STP akibat keterlambatan penyampaian SPT masa Mei 2011. Mengacu ke UU KUP Pasal 22, apakah STP tersebut daluarsa untuk ditagih atau tidak?
mohon pencerahan rekan rekan
- Originaly posted by wiguna:
apakah STP tersebut daluarsa untuk ditagih atau tidak?
Tidak. Daluarsa STP tersebut pada November 2021.
kan expirednya 5htn
Viewing 1 - 4 of 4 replies