Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E SPT bukan PKP
Dear All Rekan,
mohon info dong…kalau misalnya SPT Tahunan badan yang belum PKP dan tidak termasuk salah satu yang ada di PENG- 04 /PJ.09/2016 apa boleh menggunakan E – SPT?Aplikasi espt maupun efaktur dan pengisian form secara manual tujuannya utk pelaporan.
KLo belum PKP kan tidak ada kewajiban lapor SPT Masa PPN, jadi tidak perlu pakai espt rekan.
Thxtidak ada kaitannya dengan PKP rekan, memang pelaporan tahunan sekarang harus pakai espt
Pasal 4 PER-03/2015
(1) Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam
bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk
melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
b. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturanperundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
c. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
d. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.PENG-04/2016 itu merujuknya ke PER-03/2015 Pasal 4 rekan , jadi itu yang wajib pake e-SPT Tahunan. Kalok belum PKP mau pake e-SPT Tahunan boleh2 aja tapi konsekuensinya pelaporan selanjutnya harus e-spt juga